MALANG – DPRD Kota Malang merekomendasikan penataan reklame di Kota Malang bisa menggambarkan kearifan lokal. Rekomendasi itu disampaikan DPRD Kota Malang dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) reklame Kota Malang pada Senin (14/2/2022).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan bahwa penataan reklame di Kota Malang akan lebih bermakna jika bermuatan kearifan lokal.

Untuk itu, dia mendorong Pemerintah Kota Malang untuk bisa menata reklame yang tak asal asalan. Namun dengan estetika dan bernuansa seni khas Kota Malang.
“Ini nanti di Perwal reklame akan kami tentukan. Masak dari dulu bentuk reklame itu kotak aja, persegi panjang. Kalau bisa ada hiasan lampu lampu atau ciri khas Kota Malang,” kata Made.
Menurutnya, dengan penataan reklame bermuatan kearifan lokal ini tentunya akan mempertegas keberadaan Kota Malang yang indah dan nyaman.
“Itu sudah jelas dicantumkan agar menjaga keindahan dan kenyamanan masyarakat. Jadi reklame itu bukan hanya soal perusahaannya saja, tapi bagaimana membuat nyaman yang melihat,” jelasnya.
Selain itu, Made juga mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menindak tegas dan membiarkan reklame yang menyalahi aturan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran reklame setelah Perda dan Perwal Reklame terbentuk.
Dia juga mengaku sepakat bahwa reklame di Kota Malang akan ditata dengan estetika atau mengedepankan keindahan.
“Jadi reklame itu ada keindahan. Ketika orang melihat, ada nilai nilainya. Tentu prinsipnya tidak mengganggu (pemandangan) dan prinsipnya bisa dilihat orang,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko