Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menuntaskan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif DPRD Kota Batu. Hasilnya, masih banyak berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin mengungkapkan, 80 persen berkas administrasi bacaleg masih belum memenuhi syarat.
“Hampir 80 persen dari total 433 bacaleg dari 19 partai politik itu melakukan kekeliruan administrasi. Artinya, belum memenuhi syarat,” terang Erfanuddin, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Semua Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
Kekeliruan administrasi ini kebanyakan terletak pada legalisir ijazah yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, juga ada 1 kasus temuan keanggotaan ganda internal karena salah NIK dan 2 kasus keanggotaan ganda eksternal.
“Ganda eksternal itu artinya, satu orang yang sama tercatat di keanggotan partai A dan B, di dapil yang sama pula. Ada 2 kasus dan kami beri waktu kepada 2 nama itu untuk menyelesaikan perkara itu dulu,” ungkap Erfan.
Menurut dia, di tahap ini masih belum masuk ke tahap pencoretan mengingat peserta bacaleg masih diberikan kesempatan perbaikan hingga 9 Juli 2023 mendatang. Hasil perbaikan itu akan disampaikan pada 19-23 Agustus 2023 mendatang.
“Kalaupun ada pencoretan itu nanti tidak sekarang, tapi finalnya nanti saat penetapan DCT, di situ sudah ada sesi penentuan mana yang lolos atau tidak,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A