MALANG, Tugumalang.id – Untuk mendukung komitmen Kota Malang dalam mempermudah layanan publik, BPJS Kesehatan Malang membuat inovasi layanan bernama Si Pirang, yaitu Sistem Informasi Pengaduan Unit Rumah Sakit Malang Raya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK menyampaikan, Si Pirang hadir untuk memudahkan masyarakat yang akan berkunjung ke rumah sakit (RS). Khususnya memberikam informasi terkait jadwal RS dan jadwal poli.
“Si Pirang ini masih baru uji coba maka kami masih memantau. Tapi sejauh ini masyarakat terbantu dengan temen-teman staf kami yang memberikan respon. Kami upayakan respon masyarakat dengan cepat,” kata dia.
Baca Juga: OPD di Pemkot Batu hingga Desa Nunggak Iuran BPJS TK untuk Tenaga Honorer dan THL
Menurut Roni, inovasi berbentuk barcode ini dapat ditemukan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Masyarakat cukup melakukan scan barcode, kemudian akan diarahkan ke link website yang berisi nomer telepon seluruh RS yang di Malang.
“Langsung pilih RS yang dituju, nanti langsung terhubung ke wa petugas yang ada d RS. Jadi untuk peserta yang akan dirujuk ke RS masih bingung jam poli bukanya jaman berapa dan sebagainya, bisa ditanyakan dulu ke petugas kami di RS melalui Si Pirang,” imbuhnya.
Menurutnya, hadirnya inovasi ini sejalan dengan UHC (Universal Health Coverage di Malang Raya sudah di atas 95 persen. Sehingga seluruh peserta khusunya di Kota Malang dapat di cover oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Bisa Akses Pelayanan
“Kalau UHC diatas 95 persen, maka semua masyarakat tidak (Malang) mampu sudah bisa dijamin oleh pemerintah daerah dan segera dijamin oleh BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Ditambahkan, BPJS Kesehatan Malang juga terus mengajak seluruh warga Malang Raya agar dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan sekaligus mendorong UHC mencapai 100 persen. Sebab itu, edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan kepesertaan juga terus digalakkan.
Termasuk, aturan terbaru dimana peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang mengiur secara mandiri, kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.
“Itu sudah tertuang dalam peraturan. Terutama untuk kepesertaan kelas 3 yang mandiri tidak bisa naik kelas,” tukasnya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A