Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Jawa Timur, mendapati keterlambatan alias nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan pada sejumlah OPD Pemkot Batu hingga pemerintah desa.
Keterlambatan iuran itu nantinya akan berpengaruh terhadap masa depan para tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL).
Dampak dari keterlambatan itu akan dirasakan saat penerimaan santunan kepada ahli waris ketika terjadi musibah atau kematian. Diharapkan bagi instansi terkait untuk segera membayarkannya.
Baca Juga: PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial
“Saya harap masing-masing OPD bisa tertib dan rutin dalam membayarkan iuran BPJS TK ini. Jadi ketika sewaktu terjadi apa-apa gak ruwet-ruwet,” imbau Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fianto, pada awak media, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, Erfan juga menyarankan untuk dilakukan evaluasi agar menemukan skema pembayaran iuran secara tepat waktu. Kesadaran ini perlu kembali didorong sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warganya.
Baca Juga: PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan Pemda mendorong pendaftaran seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya, sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari, menuturkan pihaknya akan inisiatif membantu proses monitoring dan evaluasi terhadap situasi tersebut.
“Kami ingin memastikan setiap bendahara OPD dan bendahara desa di Kota Batu mematuhi ketentuan yang berlaku yaitu melakukan pembayaran iuran tepat waktu,” jelasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A