MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang. Hasilnya, 100 persen bacaleg yang telah mendaftar tak melengkapi persyaratan dokumen yang ditetapkan.
Terdapat 734 bacaleg dari 17 partai yang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur. Berkas-berkas yang telah mereka kumpulkan di masa pendaftaran telah melalui proses verifikasi yang berlangsung pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
“Hasil yang disampaikan, 734 dokumen bacalon dari 17 parpol, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Hampir Seluruh Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Syarat-syarat yang belum dipenuhi bacaleg ini bermacam-macam, beberapa di antaranya adalah:
– KTP-el yang diunggah tidak jelas/buram
– Foto diri tidak jelas/buram
– Surat pernyataan belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani
– Fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku
– Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bacaleg
– Kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu tidak sesuai dengan nama bacaleg
– Surat keterangan pengadilan tidak sesuai
– dan lain-lain.
Menurut Mahardika, para bacaleg memiliki waktu dua minggu untuk melakukan perbaikan. Mereka harus sudah mengajukan perbaikan dokumen ke KPU Kabupaten Malang paling lambat pada 9 Juli 2023 pukul 23.59.
“Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dapat diajukan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg kepada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata Mahardika.
Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A