Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Semua Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2023 11:51 am
in Politik
Penyampaian hasil verifikasi dokumen bacaleg oleh KPU Kabupaten Malang.

Penyampaian hasil verifikasi dokumen bacaleg oleh KPU Kabupaten Malang. Foto: dok. KPU Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang. Hasilnya, 100 persen bacaleg yang telah mendaftar tak melengkapi persyaratan dokumen yang ditetapkan.

Terdapat 734 bacaleg dari 17 partai yang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur. Berkas-berkas yang telah mereka kumpulkan di masa pendaftaran telah melalui proses verifikasi yang berlangsung pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

“Hasil yang disampaikan, 734 dokumen bacalon dari 17 parpol, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: Hampir Seluruh Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Syarat-syarat yang belum dipenuhi bacaleg ini bermacam-macam, beberapa di antaranya adalah:

– KTP-el yang diunggah tidak jelas/buram
– Foto diri tidak jelas/buram
– Surat pernyataan belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani
– Fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku
– Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bacaleg
– Kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu tidak sesuai dengan nama bacaleg
– Surat keterangan pengadilan tidak sesuai
– dan lain-lain.

Menurut Mahardika, para bacaleg memiliki waktu dua minggu untuk melakukan perbaikan. Mereka harus sudah mengajukan perbaikan dokumen ke KPU Kabupaten Malang paling lambat pada 9 Juli 2023 pukul 23.59.

“Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dapat diajukan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg kepada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata Mahardika.

Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: BacalegBacaleg Kabupaten MalangHeadlineKPUPemilu 2024

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
KPU Kota Batu saat menyampaikan hasil vermin berkas bacaleg DPRD, Hasilnya, 80 persen masih tidak memenuhi syarat.

80 Persen Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Bahkan Tergabung di 2 Partai

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.