Tugumalang.id – Komisioner KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Marhaendra Pramudya Mahardika menanggapi adanya laporan puluhan mantan narapidana (napi) mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Menurutnya, mantan napi tidak dilarang mendaftar bacaleg, asalkan sesuai dengan ketentuan. “Dapat (mendaftar), selama sesuai dengan ketentuan yang mengatur,” ujar Mahardika saat ditemui belum lama ini.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah mantan napi tersebut telah bebas dari pidana dan tidak memiliki urusan teknis administratif dengan lembaga hukum yang menangani selama setidaknya lima tahun.
Baca Juga: Wali Kota Malang Dampingi Pendaftaran Bacaleg Demokrat: Tak Ada Intervensi Politik
“Artinya kalau (mencalonkan diri) sekarang, dia harus dinyatakan bebas atau bersih dari pidana lima tahun sebelumnya, di tahun 2018,” terang pria yang akrab dipanggil Dika ini.
Di samping itu, mantan napi yang mendaftar bacaleg tidak boleh melakukan kejahatan berulang. Bagi yang pernah melakukan kejahatan berulang, ia dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
“Misalnya melakukan kejahatan, disanksi, terus melakukan lagi hal yang sama. Ini menjadi catatan,” kata Dika.
Baca Juga: Usung Orang Asli Daerah, Partai Gelora Targetkan 7 Kursi di DPRD Kabupaten Malang
Sebelumnya dilaporkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang menerima 429 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bacaleg yang mendaftar untuk Pemilu 2024. 20 persen dari bacaleg yang mengajukan tersebut tercatat pernah melakukan pidana.
Dika mengatakan bahwa pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dilakukan berdasarkan domisili bacaleg, bukan lokasi tempat ia mendaftar. Sehingga, ia tidak bisa memastikan apakah ada di antara mantan napi tersebut yang mendaftar sebagai bacaleg di DPRD Kabupaten Malang.
“Kami belum tahu apakah semuanya mendaftar bacaleg di DPRD Kabupaten Malang,” ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak menampik jika ada kemungkinan ada mantan napi di antara 734 bacaleg yang akan bertarung di Pemilu 2024 nanti. “Bisa jadi (ada),” tutupnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A