Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Kabupaten Malang Tegaskan Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg, Asal Sesuai Ketentuan

Redaksi by Redaksi
Mei 29, 2023 11:27 am
in Politik
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Komisioner KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Marhaendra Pramudya Mahardika menanggapi adanya laporan puluhan mantan narapidana (napi) mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Menurutnya, mantan napi tidak dilarang mendaftar bacaleg, asalkan sesuai dengan ketentuan. “Dapat (mendaftar), selama sesuai dengan ketentuan yang mengatur,” ujar Mahardika saat ditemui belum lama ini.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah mantan napi tersebut telah bebas dari pidana dan tidak memiliki urusan teknis administratif dengan lembaga hukum yang menangani selama setidaknya lima tahun.

Baca Juga: Wali Kota Malang Dampingi Pendaftaran Bacaleg Demokrat: Tak Ada Intervensi Politik

“Artinya kalau (mencalonkan diri) sekarang, dia harus dinyatakan bebas atau bersih dari pidana lima tahun sebelumnya, di tahun 2018,” terang pria yang akrab dipanggil Dika ini.

Di samping itu, mantan napi yang mendaftar bacaleg tidak boleh melakukan kejahatan berulang. Bagi yang pernah melakukan kejahatan berulang, ia dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

“Misalnya melakukan kejahatan, disanksi, terus melakukan lagi hal yang sama. Ini menjadi catatan,” kata Dika.

Baca Juga: Usung Orang Asli Daerah, Partai Gelora Targetkan 7 Kursi di DPRD Kabupaten Malang

Sebelumnya dilaporkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang menerima 429 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bacaleg yang mendaftar untuk Pemilu 2024. 20 persen dari bacaleg yang mengajukan tersebut tercatat pernah melakukan pidana.

Dika mengatakan bahwa pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dilakukan berdasarkan domisili bacaleg, bukan lokasi tempat ia mendaftar. Sehingga, ia tidak bisa memastikan apakah ada di antara mantan napi tersebut yang mendaftar sebagai bacaleg di DPRD Kabupaten Malang.

“Kami belum tahu apakah semuanya mendaftar bacaleg di DPRD Kabupaten Malang,” ujarnya.

Kendati demikian, ia tidak menampik jika ada kemungkinan ada mantan napi di antara 734 bacaleg yang akan bertarung di Pemilu 2024 nanti. “Bisa jadi (ada),” tutupnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: BacalegKPUKPU Kabupaten MalangMantan NapiPemilu 2024

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
dr. Sari Chairunnisa, Owner & VP Research and Development Paragon, menerima WIPO National Award for Enterprise dari Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly.

Raih WIPO Awards 2023, Paragon Dukung Kekayaan Intelektual Makin Maju

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.