Tugumalang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang, pada Kamis (19/8/2021).
Operasi itu merupakan penindakan terhadap reklame yang menunggak pajak. Total, ada puluhan reklame dicopot oleh petugas di 15 titik di Kota Malang. Mulai dari Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sukarno Hatta, hingga Kacuk.
Puluhan reklame ini sudah disasar sejak lama karena belum membayar pajak hingga saat ini.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menuturkan bahwa sebelumnya Bapenda telah melakukan langkah persuasif dengan memanggil pemilik reklame, tapi tidak mereka penuhi. Pemanggilan dilakukan sebagai imbauan kesadaran membayar pajak.
”Tindakan persuasif dengan kami panggil dulu 1-3 kali tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan ini. Rata-rata mereka nunggak bayar 3-6 bulan,” terang Handi, di sela operasi.
Handi menjelaskan, faktor penunggakan pajak ini lantaran dana yang mandek di pemilik reklame, bukan pada pemasang iklan.
Menurut Handi, pemasang iklan pastinya telah membayar penuh ke pemilik reklame. ”Tapi oleh pihak reklame ini tidak dibayarkan ke kita. Jadi misal ada alasan PPKM atau pandemi itu ya bukan alasan,” tegasnya.
Kata dia, masih rendahnya kesadaran pajak ini, di sisi lain sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dihitung, total potensi tunggakan dari puluhan reklame ini mencapai sekitar Rp 467 juta.
”Sebab itu, kami langsung putuskan untuk menindak lanjut agar sejumlah reklame ini diturunkan. Terus terang, secara PAD merugi. Total potensi tunggakan di 15 titik ini sekitar Rp 467 juta,” beber Handi.
Lebih lanjut, penertiban reklame akan dilakukan secara berkala dalam waktu ke depan. Menurut Handi, sesuai data masih banyak reklame yang diinventarisir menunggak pajak bahkan liar.
”Namun untuk jumlah kerugiannya sementara ini belum kami data. Ke depan akan kami tertibkan secara berkala,” pungkas mantan Kepala Dishub Kota Malang ini.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan akan menindaklanjuti arahan Bapenda dengan tegas. Dalam hal ini mencopot media reklame yang sudah tayang.
”Kami ambil medianya dulu sehingga nanti pemilik sadar untuk membayar pajak, untuk yang lain biar urus izinnya dulu. Ya nanti kalau masih bandel ya akan ditindaklanjuti,” tegas dia.(ads)
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti