Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kromengan, Sabu Seberat 21,37 Gram Diamankan

Redaksi by Redaksi
Maret 22, 2024 2:45 pm
in Hukum & Kriminal
Kedua tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di Kromengan. Foto: Polres Malang

Kedua tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di Kromengan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Pahlawan Trip, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Selasa (19/3/2024) pukul 00.30.

Tersangka berinisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan ER (26) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 12 poket sabu dengan berat total 21,37 gram.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Baca Juga: Polsek Kromengan Ciduk 2 Pengedar Narkoba dan Amankan 848 Pil Double L

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

“Kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Kromengan. Saat ini masih proses pemeriksaan,” ujar Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Kamis (21/3/2024).

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang resah akan adanya peredaran narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Baca Juga: Simpan 913 Butir Pil Koplo, Terduga Pengedar Narkoba di Malang Diamankan Polisi

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” kata

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tak hanya beroperasi di Kecamatan Kromengan, tapi juga di kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Malang. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk dari mana mereka mendapat pasokan sabu-sabu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangKromenganpengedar narkobaPolres Malangsabu

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Tersangka Ahmad Yudo yang ditangkap usai membacok tersangkanya. Foto: Polres Malang

Pria Pembuat Onar di Kepanjen Tanpa Alasan Bacok Tetangganya

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.