Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Simpan 913 Butir Pil Koplo, Terduga Pengedar Narkoba di Malang Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2022 1:08 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi.

Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi. Foto/dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial LH (26) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil koplo. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 913 butir pil koplo.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis pil koplo.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Anggota unit reskrim Polsek Lawang melakukan penyelidikan usai mendapat informasi tersebut,” ujar Taufik, Jumat (9/12/2022).

Di tengah penyelidikan, petugas menemukan pemuda berinisial IH (18) yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Petugas kemudian menggeledah baju IH dan menemukan enam butir pil koplo.

“Kepada petugas, IH mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial LH,” imbuh Taufik.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan LH di rumahnya yang berada di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

LH (26) sendiri diketahui merupakan warga Dusun Blandit Timur, Singosari, Kabupaten Malang.

Saat diinterogasi, LH mengaku bahwa ia memang telah menjual pil koplo kepada IH. Petugas pun menggeledah rumah LH dan menemukam barang bukti berupa 913 butir pil koplo yang disimpan di botol plastik.

“LH mengakui benar pil tersebut adalah miliknya, dan merupakan sisa yang telah diedarkan sebelumnya,” kata Taufik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dari mana LH bisa mendapatkan pil koplo dalam jumlah besar tersebut. “Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman terkait jaringan pemasok diatasnya,” ujar Taufik.

LH beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobapengedar narkobaPil Koplo

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Keindahan Coban Tumpak Sewu.

Pesona Coban Tumpak Sewu, Air Terjun di Perbatasan Lumajang-Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.