Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Simpan 913 Butir Pil Koplo, Terduga Pengedar Narkoba di Malang Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2022 1:08 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi.

Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi. Foto/dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial LH (26) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil koplo. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 913 butir pil koplo.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis pil koplo.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Anggota unit reskrim Polsek Lawang melakukan penyelidikan usai mendapat informasi tersebut,” ujar Taufik, Jumat (9/12/2022).

Di tengah penyelidikan, petugas menemukan pemuda berinisial IH (18) yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Petugas kemudian menggeledah baju IH dan menemukan enam butir pil koplo.

“Kepada petugas, IH mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial LH,” imbuh Taufik.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan LH di rumahnya yang berada di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

LH (26) sendiri diketahui merupakan warga Dusun Blandit Timur, Singosari, Kabupaten Malang.

Saat diinterogasi, LH mengaku bahwa ia memang telah menjual pil koplo kepada IH. Petugas pun menggeledah rumah LH dan menemukam barang bukti berupa 913 butir pil koplo yang disimpan di botol plastik.

“LH mengakui benar pil tersebut adalah miliknya, dan merupakan sisa yang telah diedarkan sebelumnya,” kata Taufik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dari mana LH bisa mendapatkan pil koplo dalam jumlah besar tersebut. “Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman terkait jaringan pemasok diatasnya,” ujar Taufik.

LH beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobapengedar narkobaPil Koplo

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Keindahan Coban Tumpak Sewu.

Pesona Coban Tumpak Sewu, Air Terjun di Perbatasan Lumajang-Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.