Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Simpan 913 Butir Pil Koplo, Terduga Pengedar Narkoba di Malang Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Jumat, 9 Des 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi.

Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi. Foto/dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial LH (26) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil koplo. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 913 butir pil koplo.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis pil koplo.

“Anggota unit reskrim Polsek Lawang melakukan penyelidikan usai mendapat informasi tersebut,” ujar Taufik, Jumat (9/12/2022).

Di tengah penyelidikan, petugas menemukan pemuda berinisial IH (18) yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Petugas kemudian menggeledah baju IH dan menemukan enam butir pil koplo.

“Kepada petugas, IH mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial LH,” imbuh Taufik.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan LH di rumahnya yang berada di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

LH (26) sendiri diketahui merupakan warga Dusun Blandit Timur, Singosari, Kabupaten Malang.

Saat diinterogasi, LH mengaku bahwa ia memang telah menjual pil koplo kepada IH. Petugas pun menggeledah rumah LH dan menemukam barang bukti berupa 913 butir pil koplo yang disimpan di botol plastik.

“LH mengakui benar pil tersebut adalah miliknya, dan merupakan sisa yang telah diedarkan sebelumnya,” kata Taufik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dari mana LH bisa mendapatkan pil koplo dalam jumlah besar tersebut. “Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman terkait jaringan pemasok diatasnya,” ujar Taufik.

LH beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobapengedar narkobaPil Koplo
Previous Post

Pagar Tribun Stadion Kanjuruhan Dibongkar Orang Tak Dikenal, Polisi Periksa 11 Saksi

Next Post

Pesona Coban Tumpak Sewu, Air Terjun di Perbatasan Lumajang-Malang

Next Post
Keindahan Coban Tumpak Sewu.

Pesona Coban Tumpak Sewu, Air Terjun di Perbatasan Lumajang-Malang

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group