Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Simpan 913 Butir Pil Koplo, Terduga Pengedar Narkoba di Malang Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2022 1:08 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi.

Tersangka pengedar pil koplo, LH (26) setelah diamankan polisi. Foto/dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial LH (26) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil koplo. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 913 butir pil koplo.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis pil koplo.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

“Anggota unit reskrim Polsek Lawang melakukan penyelidikan usai mendapat informasi tersebut,” ujar Taufik, Jumat (9/12/2022).

Di tengah penyelidikan, petugas menemukan pemuda berinisial IH (18) yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Petugas kemudian menggeledah baju IH dan menemukan enam butir pil koplo.

“Kepada petugas, IH mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial LH,” imbuh Taufik.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan LH di rumahnya yang berada di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

LH (26) sendiri diketahui merupakan warga Dusun Blandit Timur, Singosari, Kabupaten Malang.

Saat diinterogasi, LH mengaku bahwa ia memang telah menjual pil koplo kepada IH. Petugas pun menggeledah rumah LH dan menemukam barang bukti berupa 913 butir pil koplo yang disimpan di botol plastik.

“LH mengakui benar pil tersebut adalah miliknya, dan merupakan sisa yang telah diedarkan sebelumnya,” kata Taufik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dari mana LH bisa mendapatkan pil koplo dalam jumlah besar tersebut. “Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman terkait jaringan pemasok diatasnya,” ujar Taufik.

LH beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobapengedar narkobaPil Koplo

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Keindahan Coban Tumpak Sewu.

Pesona Coban Tumpak Sewu, Air Terjun di Perbatasan Lumajang-Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.