Selasa, September 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pengembalian Iuran PBID Kabupaten Malang yang Meninggal Tunggu Surat Keterangan Resmi

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2023 8:42 am
in News
Iuran PBID Kabupaten Malang

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – BPJS Kesehatan siap mengembalikan iuran Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang yang telah meninggal. Hanya saja, diperlukan dokumen atau surat keterangan resmi dari pejabat berwenang terkait kapan mereka meninggal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana saat ditemui Tugu Malang ID di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023). Menurutnya, saat ini proses rekonsiliasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait premi peserta yang sudah meninggal masih berlangsung.

READ ALSO

Warga Jatim Buat Petisi Hentikan Sound Horeg, Target 1 Juta Tanda Tangan

Polresta Malang Kota Terbitkan 170 SKCK dalam 4 Jam

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau seorang peserta meninggal di bulan Februari, misalnya, tapi baru dilaporkan di bulan Juli, maka iuran yang sudah dibayarkan nanti akan dikembalikan,” kata Roni.

BACA JUGA: Tak Perlu Daftar Ulang, 172 Ribu PBID Kabupaten Malang Otomatis Aktif Pada 1 September 2023

Ia menjelaskan bahwa surat ini penting untuk mengetahui berapa nilai premi yang harus dikembalikan. Misalnya, seorang peserta telah meninggal sejak Januari 2023, maka BPJS Kesehatan akan mengembalikan premi mereka selama tujuh bulan, yaitu mulai Januari-Juli 2023.

Surat ini juga penting untuk menjadi landasan mereka melakukan pengembalian. Sehingga, saat pelaksanaan audit, mereka memiliki bukti yang kuat.

“Dari laporan yang kami terima, ada sekitar 10 ribu (peserta yang meninggal). Tetapi meninggalnya bulan apa, belum ada surat yang melengkapi. Sudah kami nonaktifkan, iurannya tidak kami hitung mulai Juli,” jelas Roni.

Pengembalian iuran ini nantinya berupa potongan iuran di bulan berikutnya. Maka, iuran yang dibayarkan Pemkab Malang di bulan berikutnya akan mendapat potongan sesuai jumlah kelebihan iuran.

Misalnya, iuran yang harus dibayar adalah Rp 10 miliar. Dengan adanya peserta PBID yang meninggal tapi terlambat dilaporkan tadi, maka bisa saja Pemkab Malang hanya membayar Rp 9,9 miliar.

“Jadi tetap kami kembalikan tapi dalam pengurangan iuran jumlah berikutnya,” kata Roni.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: BpjsIuran PBID Kabupaten Malang

Related Posts

Warga Jatim Buat Petisi Hentikan Sound Horeg, Target 1 Juta Tanda Tangan
News

Warga Jatim Buat Petisi Hentikan Sound Horeg, Target 1 Juta Tanda Tangan

Selasa, 8 Sep 2026
Polresta Malang Kota Terbitkan 170 SKCK dalam 4 Jam
News

Polresta Malang Kota Terbitkan 170 SKCK dalam 4 Jam

Selasa, 8 Sep 2026
87,6 Persen SPPG Kabupaten Malang Sudah Kantongi SLHS
News

87,6 Persen SPPG Kabupaten Malang Sudah Kantongi SLHS

Selasa, 8 Sep 2026
Wali Kota Malang Pastikan Inspektorat Dampingi Legalitas Lahan Relokasi Pasar Gadang
News

Wali Kota Malang Pastikan Inspektorat Dampingi Legalitas Lahan Relokasi Pasar Gadang

Selasa, 8 Sep 2026
DPRD Kota Malang Soroti Celah Hukum Relokasi Pedagang Pasar Gadang
News

DPRD Kota Malang Soroti Celah Hukum Relokasi Pedagang Pasar Gadang

Selasa, 8 Sep 2026
Konflik Tetangga Gegara Bakar Sampah di Kota Batu Viral, Polisi Jadwalkan Mediasi
News

Konflik Tetangga Gegara Bakar Sampah di Kota Batu Viral, Polisi Jadwalkan Mediasi

Selasa, 8 Sep 2026
Next Post
tersangka perampasan

Polisi Tangkap Tersangka Perampasan di Angkutan Umum yang Beroperasi di Pasuruan dan Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.