Jumat, Juli 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pengembalian Iuran PBID Kabupaten Malang yang Meninggal Tunggu Surat Keterangan Resmi

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2023 8:42 am
in News
Iuran PBID Kabupaten Malang

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – BPJS Kesehatan siap mengembalikan iuran Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang yang telah meninggal. Hanya saja, diperlukan dokumen atau surat keterangan resmi dari pejabat berwenang terkait kapan mereka meninggal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana saat ditemui Tugu Malang ID di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023). Menurutnya, saat ini proses rekonsiliasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait premi peserta yang sudah meninggal masih berlangsung.

READ ALSO

Ruang Kelas SDN 1 Srigonco Dibongkar Imbas Pelebaran Jalan, Siswa Belajar di Ruang TIK

Buya Yahya: Pastikan Anak-Anak Mau Mondok di Pesantren

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau seorang peserta meninggal di bulan Februari, misalnya, tapi baru dilaporkan di bulan Juli, maka iuran yang sudah dibayarkan nanti akan dikembalikan,” kata Roni.

BACA JUGA: Tak Perlu Daftar Ulang, 172 Ribu PBID Kabupaten Malang Otomatis Aktif Pada 1 September 2023

Ia menjelaskan bahwa surat ini penting untuk mengetahui berapa nilai premi yang harus dikembalikan. Misalnya, seorang peserta telah meninggal sejak Januari 2023, maka BPJS Kesehatan akan mengembalikan premi mereka selama tujuh bulan, yaitu mulai Januari-Juli 2023.

Surat ini juga penting untuk menjadi landasan mereka melakukan pengembalian. Sehingga, saat pelaksanaan audit, mereka memiliki bukti yang kuat.

“Dari laporan yang kami terima, ada sekitar 10 ribu (peserta yang meninggal). Tetapi meninggalnya bulan apa, belum ada surat yang melengkapi. Sudah kami nonaktifkan, iurannya tidak kami hitung mulai Juli,” jelas Roni.

Pengembalian iuran ini nantinya berupa potongan iuran di bulan berikutnya. Maka, iuran yang dibayarkan Pemkab Malang di bulan berikutnya akan mendapat potongan sesuai jumlah kelebihan iuran.

Misalnya, iuran yang harus dibayar adalah Rp 10 miliar. Dengan adanya peserta PBID yang meninggal tapi terlambat dilaporkan tadi, maka bisa saja Pemkab Malang hanya membayar Rp 9,9 miliar.

“Jadi tetap kami kembalikan tapi dalam pengurangan iuran jumlah berikutnya,” kata Roni.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: BpjsIuran PBID Kabupaten Malang

Related Posts

Ruang Kelas SDN 1 Srigonco Dibongkar Imbas Pelebaran Jalan, Siswa Belajar di Ruang TIK
News

Ruang Kelas SDN 1 Srigonco Dibongkar Imbas Pelebaran Jalan, Siswa Belajar di Ruang TIK

Jumat, 24 Jul 2026
Buya Yahya: Pastikan Anak-Anak Mau Mondok di Pesantren
News

Buya Yahya: Pastikan Anak-Anak Mau Mondok di Pesantren

Kamis, 23 Jul 2026
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Hiace di Tol Pandaan-Malang
News

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Hiace di Tol Pandaan-Malang

Kamis, 23 Jul 2026
GOR Ganesha
News

GOR Ganesha Batu Disiapkan Jadi Mal UMKM dan Pusat Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 Jul 2026
Cara Unik Warga Lowokwaru Jaga Keamanan, Sayembara Tangkap Maling Berbuah Delapan Pengungkapan Narkoba
News

Cara Unik Warga Lowokwaru Jaga Keamanan, Sayembara Tangkap Maling Berbuah Delapan Pengungkapan Narkoba

Kamis, 23 Jul 2026
Pelepasan tukik di Pantai Bajulmati
News

Unikama dan BSTC Lepasliarkan 100 Tukik, Libatkan Siswa SD di Pantai Bajulmati

Rabu, 22 Jul 2026
Next Post
tersangka perampasan

Polisi Tangkap Tersangka Perampasan di Angkutan Umum yang Beroperasi di Pasuruan dan Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.