MALANG, Tugumalang.id – BPJS Kesehatan siap mengembalikan iuran Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang yang telah meninggal. Hanya saja, diperlukan dokumen atau surat keterangan resmi dari pejabat berwenang terkait kapan mereka meninggal.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana saat ditemui Tugu Malang ID di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023). Menurutnya, saat ini proses rekonsiliasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait premi peserta yang sudah meninggal masih berlangsung.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau seorang peserta meninggal di bulan Februari, misalnya, tapi baru dilaporkan di bulan Juli, maka iuran yang sudah dibayarkan nanti akan dikembalikan,” kata Roni.
BACA JUGA: Tak Perlu Daftar Ulang, 172 Ribu PBID Kabupaten Malang Otomatis Aktif Pada 1 September 2023
Ia menjelaskan bahwa surat ini penting untuk mengetahui berapa nilai premi yang harus dikembalikan. Misalnya, seorang peserta telah meninggal sejak Januari 2023, maka BPJS Kesehatan akan mengembalikan premi mereka selama tujuh bulan, yaitu mulai Januari-Juli 2023.
Surat ini juga penting untuk menjadi landasan mereka melakukan pengembalian. Sehingga, saat pelaksanaan audit, mereka memiliki bukti yang kuat.
“Dari laporan yang kami terima, ada sekitar 10 ribu (peserta yang meninggal). Tetapi meninggalnya bulan apa, belum ada surat yang melengkapi. Sudah kami nonaktifkan, iurannya tidak kami hitung mulai Juli,” jelas Roni.
Pengembalian iuran ini nantinya berupa potongan iuran di bulan berikutnya. Maka, iuran yang dibayarkan Pemkab Malang di bulan berikutnya akan mendapat potongan sesuai jumlah kelebihan iuran.
Misalnya, iuran yang harus dibayar adalah Rp 10 miliar. Dengan adanya peserta PBID yang meninggal tapi terlambat dilaporkan tadi, maka bisa saja Pemkab Malang hanya membayar Rp 9,9 miliar.
“Jadi tetap kami kembalikan tapi dalam pengurangan iuran jumlah berikutnya,” kata Roni.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko