MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap tersangka perampasan di angkutan umum Bison yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang. Kasus ini sempat viral di media sosial saat menimpa seorang siswi SMK asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang pulang dari sekolahnya di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka berinisal RA (23) ini ditangkap di di rumahnya pada Selasa (30/8/2023). Ia merupakan warga Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Selain siswi SMK tersebut, seorang perempuan berinisial W (40) juga menjadi korban perampasan tersangka dan komplotannya. Ia menjadi korban perampasan pada Rabu (16/8/2023) saat naik angkutan umum di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia diancam pelaku dan terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai miliknya.
“Kami berhasil mengamankan tersangka perampasan yang beroperasi di dalam angkot di wilayah Kecamatan Singosari,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (30/8/2023) malam.
Di dalam menjalankan aksinya, tersangka RA bekerja sama dengan dua orang lainnya. Salah satunya adalah YD (35), warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari yang telah ditangkap oleh Polres Pasuruan. Sebagai informasi, kasus ini juga dilaporkan di Polres Pasuruan karena tersangka juga beroperasi di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Pelajar Putri Asal Lawang Jadi Korban Curas di Angkutan Umum Saat Pulang Sekolah
RA berperan membekap korban, sedangkan YD berperan sebagai sopir yang mencari penumpang yang bisa menjadi sasaran mereka. Sementara satu orang lagi yang belum tertangkap berperan dalam membekap dan memaksa korban menyerahkan barangnya.
“Saat ini, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Taufik.
Para tersangka menggunakan mobil angkutan umum Bison atau Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan. Dua orang tersangka duduk di kursi penumpang belakang untuk membekap korban dan merampas barang korban.
Apabila korban mencoba melawan, para tersangka melakukan kekerasan fisik. Setelah merampas barang milik korban, mereka menurunkan korban di tempat sepi dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko