Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampasan di Angkutan Umum yang Beroperasi di Pasuruan dan Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2023 9:07 am
in Hukum & Kriminal
tersangka perampasan

Tersangka perampasan, RA (23) berhasil diamankan Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap tersangka perampasan di angkutan umum Bison yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang. Kasus ini sempat viral di media sosial saat menimpa seorang siswi SMK asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang pulang dari sekolahnya di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka berinisal RA (23) ini ditangkap di di rumahnya pada Selasa (30/8/2023). Ia merupakan warga Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Selain siswi SMK tersebut, seorang perempuan berinisial W (40) juga menjadi korban perampasan tersangka dan komplotannya. Ia menjadi korban perampasan pada Rabu (16/8/2023) saat naik angkutan umum di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia diancam pelaku dan terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai miliknya.

“Kami berhasil mengamankan tersangka perampasan yang beroperasi di dalam angkot di wilayah Kecamatan Singosari,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (30/8/2023) malam.

Di dalam menjalankan aksinya, tersangka RA bekerja sama dengan dua orang lainnya. Salah satunya adalah YD (35), warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari yang telah ditangkap oleh Polres Pasuruan. Sebagai informasi, kasus ini juga dilaporkan di Polres Pasuruan karena tersangka juga beroperasi di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Pelajar Putri Asal Lawang Jadi Korban Curas di Angkutan Umum Saat Pulang Sekolah

RA berperan membekap korban, sedangkan YD berperan sebagai sopir yang mencari penumpang yang bisa menjadi sasaran mereka. Sementara satu orang lagi yang belum tertangkap berperan dalam membekap dan memaksa korban menyerahkan barangnya.

“Saat ini, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Taufik.

Para tersangka menggunakan mobil angkutan umum Bison atau Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan. Dua orang tersangka duduk di kursi penumpang belakang untuk membekap korban dan merampas barang korban.

Apabila korban mencoba melawan, para tersangka melakukan kekerasan fisik. Setelah merampas barang milik korban, mereka menurunkan korban di tempat sepi dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: perampasanPerampasan di Malang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Kepedulian Wali Kota Malang Kepada Penghafal Al-Qur’an, Gelontor Insentif Rp 1 Juta Per Bulan

Kepedulian Wali Kota Malang Kepada Penghafal Al-Qur’an, Gelontor Insentif Rp 1 Juta Per Bulan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.