Tugumalang.id – Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi di wilayah Jalan Raya Tlogomas, Kota Malang. Korban disebut hendak curhat ke tersangka soal percintaan. Hasil penyelidikan polisi, korban dan tersangka sempat mabuk bareng sebelum terjadi tindak kekerasan seksual itu.
Korban diketahui berinisial MK (26), mahasiswi asal Buleleng, Bali. Sementara tersangka berinisial AI (28), asal Pakisaji, Kabupaten Malang yang tinggal di Jalan Raya Tlogomas, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan bahwa korban dan tersangka saling kenal alias teman. Keduanya disebut kerap berkomunikasi lewat WhatsApp dan saling menceritakan persoalan pribadi.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UB
Rangkaian kejadian bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi pelaku untuk mengajak ke luar. Lantaran sudah terlalu malam, pelaku menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran itu disetujui.
Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal pelaku, korban dan pelaku kemudian mengonsumsi minuman itu alias mabuk bareng sembari berbincang soal hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan itu. Namun pelaku tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.
Adi menyebut, kondisi fisik pelaku yang lebih besar membuat korban kesulitan memberikan perlawanan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku ini tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” jelasnya, Kamis (17/9/2026).
Setelah kejadian itu, korban segera pulang. Korban juga sempat memesan ojek online sambil menangis. Driver ojek online kemudian mengantarkan korban ke Polsek Lowokwaru sebelum berlanjut di Polresta Malang Kota.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penanganan, mulai pemeriksaan korban dan saksi-saksi, mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Malang, mengamankan pelaku dan barang bukti hingga melakukan gelar perkara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik yakni pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca Cola, cangkir, botol minyak zaitun dan satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.
Kini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual lantaran diduga melanggar perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan dengan melawan hukum. Sementara Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencakup tindakan pemerkosaan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































