Malang, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap SA (46), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang diduga mencuri motor petani di area persawahan Desa Gedog Kulon, Turen.
Aksi pencurian pada pertengahan Maret 2026 itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. SA ditangkap pada Jumat (7/8/2026), sementara seorang rekannya masih buron.
“Dalam menjalankan aksinya, SA diduga tidak sendirian, polisi masih memburu rekan tersangka yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, Senin (10/8/2026).
Budiono menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 07.50. Saat itu, korban Agus Sunarto (54), warga Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di pinggir sawah dengan kondisi stang terkunci.
Korban kemudian berjalan kaki menuju sawah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi parkir. Di sawah tersebut, korban memanen padi.
Baca juga: Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Sekitar pukul 10.00, korban kembali ke lokasi parkir. Ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Turen.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV di akses masuk persawahan, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam masuk ke area persawahan.
Sekitar 15 menit kemudian, kedua pria tersebut terlihat keluar dari area persawahan dengan membawa sepeda motor Honda Revo milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengolah petunjuk dari rekaman CCTV.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang. Tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu rekannya masih dalam pencarian,” jelas Budiono.
SA diamankan polisi di rumahnya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (7/8/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku. Polisi juga masih mencari keberadaan rekan SA yang buron.
Baca juga: Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.
“Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pelaku lain. Perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Budiono.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























