Malang, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial DS (23) ditangkap setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Tersangka meminjam motor dengan alasan hendak membeli makanan, tetapi tidak pernah mengembalikannya.
Kasus itu menimpa EF (35), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Peristiwa terjadi di rumah kontrakan tersangka di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Minggu (26/7/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, sebelum kejadian korban diajak tersangka ke rumah kontrakannya untuk mengambil pompa dan tandon air.
“Setibanya di rumah kontrakan, tersangka meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli makanan,” ujar Budi, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Geger Penangkapan Pria di Kota Malang, Polisi: Ternyata Pedagang Lele Pinjam Motor
Sebelum menyerahkan kendaraannya, korban sempat berpesan agar motor tersebut tidak digunakan terlalu lama. Korban mengatakan dirinya memiliki keperluan dan membutuhkan sepeda motor tersebut.
Namun, setelah membawa sepeda motor beserta kuncinya, tersangka tak kunjung kembali.
“Korban sudah mengingatkan agar sepeda motor segera dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan lain. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” jelas Budi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tajinan.
Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Pura-pura Pinjam untuk ke Bank, Pria di Kepanjen Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya
Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung mengamankannya bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tajinan.
“Petugas turut mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK dari korban sebagai barang bukti,” imbuh Budi.
Ia menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Polisi juga melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami keterangan tersangka apakah melakukan perbuatan serupa di tempat lain,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























