MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial HR (36) ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik tetangganya. Warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten ini berasalan dirinya meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke bank.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/8/2024). Pada saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen untuk meminjam motor.
Baca Juga: Tersangka Pencurian 1 Kotak Emas di Tirtoyudo Diamankan Polisi
“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hanya untuk digunakan sebentar ke bank,” ujar Dicka, Selasa (20/8/2024).
Korban pun meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga sedikit pun. Pasalnya, ini bukan pertama kalinya tersangka meminjam sepeda motor. Selama ini, tersangka yang merupakan tetangga korban selalu mengembalikan sepeda motor korban tanpa masalah.
“Korban yang sudah pernah meminjamkan motornya kepada tersangka tanpa masalah sebelumnya tidak merasa curiga. Sebelumnya tersangka kerap meminjam sepeda motor untuk keperluan kecil seperti membeli makan,” kata Dicka.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 138 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Semeru 2023
Namun, kali ini berbeda dengan biasanya. Tersangka tak kunjung kembali dan mengembalikan sepeda motor korban. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Kepanjen.
Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Namun, pada akhirnya polisi berhasil menangkap HR satu hari setelah ia membawa kabur sepeda motor korban.
Dicka menyebut tersangka diamankan pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 19.00 di Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku berniat menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Dicka.
Saat ini penyidik tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan HR juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain,” kata Dicka.
Saat ini, HR telah ditahan di Rutan Polsek Kepanjen. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A