Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pura-pura Pinjam untuk ke Bank, Pria di Kepanjen Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2024 12:04 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka HR usai ditangkap pihak kepolisian. Foto: Polres Malang

Tersangka HR usai ditangkap pihak kepolisian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial HR (36) ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik tetangganya. Warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten ini berasalan dirinya meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke bank.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/8/2024). Pada saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen untuk meminjam motor.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Tersangka Pencurian 1 Kotak Emas di Tirtoyudo Diamankan Polisi

“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hanya untuk digunakan sebentar ke bank,” ujar Dicka, Selasa (20/8/2024).

Sepeda motor milik korban yang dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang
Sepeda motor milik korban yang dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang

Korban pun meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga sedikit pun. Pasalnya, ini bukan pertama kalinya tersangka meminjam sepeda motor. Selama ini, tersangka yang merupakan tetangga korban selalu mengembalikan sepeda motor korban tanpa masalah.

“Korban yang sudah pernah meminjamkan motornya kepada tersangka tanpa masalah sebelumnya tidak merasa curiga. Sebelumnya tersangka kerap meminjam sepeda motor untuk keperluan kecil seperti membeli makan,” kata Dicka.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 138 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Semeru 2023

Namun, kali ini berbeda dengan biasanya. Tersangka tak kunjung kembali dan mengembalikan sepeda motor korban. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Kepanjen.

Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Namun, pada akhirnya polisi berhasil menangkap HR satu hari setelah ia membawa kabur sepeda motor korban.

Dicka menyebut tersangka diamankan pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 19.00 di Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Vario milik korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku berniat menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Dicka.

Saat ini penyidik tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan HR juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain,” kata Dicka.

Saat ini, HR telah ditahan di Rutan Polsek Kepanjen. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bankkepanjenPencurian MotorSepeda Motor

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Kunjungan UB dan Unisma saat berkunjung ke Rizuara Biotech Bhd di Kinibalu, Sabah, Malaysia. Foto/dok. Unisma

Perkuat Inovasi Produk Riset, UB dan Unisma Kunjungi Rizuara Biotech Bhd, Sabah, Malaysia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.