MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) ke sebuah warung kopi yang ada di wilayah Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Pemuda berinisial VD (25) tersebut diketahui merupakan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Meski tak ada korban dalam peristiwa ini, VD diamankan karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono mengatakan, kejadian ini bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli rutin. Saat melintas di Dusun Krajan, Desa Clumprit, petugas melihat seorang pria yang gerak geriknya gelisah dan mencurigakan.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan
“Setelah didekati dan dilakukan konfirmasi awal, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan di bagian depan celananya,” kata Budi, Selasa (28/7/2026).
Menurut Budi, VD tidak dapat menunjukkan izin ataupun alasan yang sah membawa senjata tajam tersebut di tempat umum. Petugas kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut beserta barang bukti sebilah pisau sepanjang 35 centimeter.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 307 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau tanpa alasan yang sah membawa, memiliki, maupun menguasai senjata tajam di tempat umum dapat dikenai sanksi pidana karena tindakan tersebut berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum
“Motif kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami penyidik,” ujar Budi.
Penyidik juga telah memeriksa jumlah saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk pemberkasan perkara. Budi menegaskan, polisi akan terus melakukan razia rutin untuk mencegah potensi tindak kriminal yang melibatkan senjata tajam maupun gangguan keamanan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pemantauan rutin guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























