Selasa, Juli 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

3 Raperda Strategis di Kota Batu Disahkan, Perkuat Regulasi Desa Hingga Pelindungan Anak

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
Juli 28, 2026 6:58 pm
in News
Penandatangan kesepakatan 3 Raperda Strategis di Kota Batu. Foto: Dok

Penandatangan kesepakatan 3 Raperda Strategis di Kota Batu. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – DPRD Kota Batu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026).

Ketiga regulasi ini sangat penting bagi tata kelola pemerintah desa, kepastian hukum pelindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan hingga pengoptimalan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman.

READ ALSO

Disperindag Tunggu Arahan Bupati Malang Soal Aduan Pedagang Pasar Karangploso dan Madas Sedarah

Uji Lab, Puluhan Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Disebut Keracunan MBG

Adapun tiga Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Juru Bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono, menjelaskan Raperda tentang Desa disusun untuk mendukung visi pembangunan daerah “Desa Berdaya Kota Berjaya” tahun ini. Regulasi ini fokus mengawal pembangunan kawasan perdesaan yang berkualitas berbasis ekologis.

Langkah pembaruan ini diambil seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan regulasi di tingkat pusat membuat Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tidak lagi relevan, sehingga perlu dicabut dan diganti.

“Materi pengaturannya mengalami perubahan signifikan. Regulasi baru ini diharapkan membuat tata kelola pemerintahan desa lebih transparan, akuntabel. Selaij itu juga dapat diakomodasi melalui Peraturan Wali Kota agar penerapannya di lapangan lebih efektif,” ujar Agung.

Baca Juga: DPRD Kota Batu Soroti Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL di Alun-Alun

Raperda kedua yang disahkan berfokus pada pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Aturan ini dirancang sebagai kepastian payung hukum yang menjamin pencegahan, penanganan, pendampingan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban.

Melalui Raperda ini, koordinasi lintas sektor. Mulai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, hingga masyarakat. Sinergi lintas sektor ini sangat penting agar para korban mendapatkan akses layanan hukum dan medis yang cepat, aman, serta adil.

Sementara itu, perubahan Perda PSU dilakukan guna merespons pesatnya pertumbuhan pembangunan dan permukiman di Kota Batu. Aturan baru ini mempertegas kewajiban pengembang, mekanisme pengawasan, serta kepastian tata ruang.

Langkah penyempurnaan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi fasilitas umum dan sosial, sekaligus memastikan kawasan hunian di Kota Batu tetap aman, nyaman, ramah lingkungan, serta teratur.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat luas.

“Regulasi baru ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelindungan komprehensif, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Batu,” imbuhnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota Batukota batupemkot batuperlindungan anakraperda

Related Posts

Disperindag Tunggu Arahan Bupati Malang Soal Aduan Pedagang Pasar Karangploso dan Madas Sedarah
News

Disperindag Tunggu Arahan Bupati Malang Soal Aduan Pedagang Pasar Karangploso dan Madas Sedarah

Selasa, 28 Jul 2026
Konsep Otomatis
News

Uji Lab, Puluhan Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Disebut Keracunan MBG

Selasa, 28 Jul 2026
Hasil Survei: 90 Persen Warga Setuju Operasional Bus Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Usulan
News

Hasil Survei: 90 Persen Warga Setuju Operasional Bus Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Usulan

Selasa, 28 Jul 2026
6 Tempat Konser di Malang, dari Lapangan Rampal hingga UMM Dome
News

6 Tempat Konser di Malang, dari Lapangan Rampal hingga UMM Dome

Selasa, 28 Jul 2026
Trans Jatim Koridor 2 Lewati Bululawang dan Gondanglegi
News

Trans Jatim Koridor 2 Lewati Bululawang dan Gondanglegi

Senin, 27 Jul 2026
Hanya 20 Menit, Lelang Pembangunan Masjid IKA-PMII Kota Malang Tembus Rp855 Juta
News

Hanya 20 Menit, Lelang Pembangunan Masjid IKA-PMII Kota Malang Tembus Rp855 Juta

Senin, 27 Jul 2026
Next Post
Kemensos dan BNPT Perkuat Sinergi Deradikalisasi, Fokus pada Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial

Kemensos dan BNPT Perkuat Sinergi Deradikalisasi, Fokus pada Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.