Malang, Tugumalang.id – Seorang kakek berinisial AP (61) harus berurusan dengan polisi. Dia diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota setelah diduga mencabuli anak perempuan berinisial AZ yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada 22 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Sukun, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mulanya, AZ membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku. Korban lalu dipanggil dan dibujuk AP menggunakan uang sebesar Rp2 ribu sebelum melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana asusila.
“Setelah kejadian tersebut, AZ segera meninggalkan lokasi dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Sehingga kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Lukman.
Baca juga: Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Kota Batu Divonis 3 Tahun Penjara
Menurut keterangan ibu korban, anak tetangganya juga sempat bercerita terkait kejadian asusila yang menimpa korban.
Setelah kejadian, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis. Korban kerap diam di kamar, ketakutan dengan menutup telinga, gelisah saat tidur, hingga tidak berani ke kamar mandi dan selalu minta diantar.
Untuk memulihkan kondisi psikis korban, Unit PPA Polresta Malang Kota sudah memberikan pendampingan.
“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan,” jelasnya.
Lukman mengatakan, terduga pelaku AP diketahui juga pernah melakukan hal serupa terhadap anak lainnya pada 2023. Namun, korban saat itu tidak melapor ke kepolisian dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Bejat, Seorang Tukang Becak di Kota Malang Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Sampai 5 Kali
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Malang Kota telah mengamankan terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian.
Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























