Tugumalang.id – Dua orang pria yakni MS (24) dan MR (25) terancam penjara selama 20 tahun. Berperan sebagai kurir, keduanya diringkus dengan barang bukti mencapai 3,2 kilogram sabu dan 2 ribu butir ekstasi. Mereka ditangkap hasil pengembangan kasus peredaran narkoba sebelumnya di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan FI. Dikatakan, FI saat ini masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L
Ia menegaskan, penangkapan 2 tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika sebelumnya yang mengarah pada jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya,” kata Putu.
Kedua tersangka ditangkap pada 11 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,2 kilogran dan 24 paket ekstasi dengan total 2.480 butir.
Baca Juga: Lapas Malang Gaungkan Ikrar Zero Handphone Ilegal dan Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menambahkan bahwa penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ranjau yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan. Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah 4 kali menerima pasokan sabu dan 2 kali pasokan ekstasi dari FI sejak April 2026.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU No.1/2023 tentang KUHP dan UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























