JAKARTA, Tugumalang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026) kemarin.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.
Ketiganya didakwa telah melakukan tindakan korupsi tata kelola program MBG dengan melakukan mark up anggaran selama periode 2025-2026 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik (Kejagung) serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tulis keterangan di laman resmi Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Copot Dadan Hindayana, Ini Daftar Pimpinan BGN yang Baru
Penetapan status Dadan sebagai tersangka sehari setelah pencopotan posisinya dari jabatan Kepala BGN mendapat sorotan tajam dari publik. Mengingat beberapa kali ia sempat mengeluarkan statement yang mendapat kecaman dari publik, salah satunya pengadaan kaos kaki yang dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan dan harga yang terlalu mahal.
Berikut ini rekam jejak dan sepak terjang Dadan yang dikenal sebagai akademisi dengan karier yang melesat cepat dan kini berakhir ironi mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung RI.
Sepak Terjang Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
1. Latar Belakang Akademisi dan Pakar Entomologi
Sebelum masuk ke lingkaran pemerintahan, Dadan Hindayana merupakan seorang akademisi tulen. Ia adalah dosen sekaligus pakar perlindungan tanaman dan entomologi yakni ilmu yang mempelajari serangga dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia kerap menjadi narasumber strategis terkait ketahanan pangan dan agrikultur.
Baca juga: Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakarta, Polisi Temukan Fakta Kelalaian Sopir Pengganti
2. Diangkat Menjadi Kepala Badan Gizi Nasional Pertama
Nama Dadan melambung ke panggung nasional ketika ia dilantik sebagai Kepala BGN pertama pada Agustus 2024. Lembaga baru ini dibentuk secara khusus untuk mengeksekusi salah satu program paling ambisius pemerintah, yaitu MBG.
3. Mengelola Anggaran Raksasa Ratusan Triliun Rupiah
Sebagai Kepala BGN, Dadan memegang kendali penuh atas operasional program MBG. Di bawah kepemimpinannya, BGN mengelola alokasi dana APBN yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp85,27 Triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp 268 Triliun untuk proyeksi anggaran tahun 2026.
4. Pencopotan Jabatan oleh Presiden
Setelah sekitar 1,5 tahun berjalan, kinerja Dadan bersama dua wakilnya dipantau ketat melalui audit internal dan monitoring. Pada awal Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan dari jabatannya dan menggantinya dengan Nanik S. Deyang sebagai bagian dari langkah pembersihan kelembagaan.
5. Dugaan Manipulasi Mitra Terkait Program MBG
Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN diduga melakukan penyimpangan berat. Program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan mandiri di tiap sekolah, dialihkan ke yayasan-yayasan yang sengaja disiapkan sebagai sarana kejahatan dan terafiliasi langsung dengan para tersangka demi meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.
6. Intervensi Pengadaan dan Penggelembungan Harga (Mark Up)
Dadan dituduh melakukan intervensi melawan hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di bawah pengaruhnya, terjadi pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil lapangan dan di-mark up, meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai hampir Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga pengadaan televisi senilai Rp75 miliar.
7. Berakhir di Rumah Tahanan Salemba
Karier mentereng Dadan di birokrasi runtuh seketika saat keluar dari Gedung Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. Ia kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, menghadapi jeratan undang-undang tindak pidana korupsi yang mengancam sisa karier dan reputasinya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko





























