Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2026 9:02 am
in Hukum & Kriminal
Dadan Hindayana

Sepak terjang eks Kepala BGN, Dadan Hindayana usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG oleh Kejaksaan Agung. /Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026) kemarin.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Ketiganya didakwa telah melakukan tindakan korupsi tata kelola program MBG dengan melakukan mark up anggaran selama periode 2025-2026 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik (Kejagung) serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tulis keterangan di laman resmi Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Copot Dadan Hindayana, Ini Daftar Pimpinan BGN yang Baru

Penetapan status Dadan sebagai tersangka sehari setelah pencopotan posisinya dari jabatan Kepala BGN mendapat sorotan tajam dari publik. Mengingat beberapa kali ia sempat mengeluarkan statement yang mendapat kecaman dari publik, salah satunya pengadaan kaos kaki yang dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan dan harga yang terlalu mahal.

Berikut ini rekam jejak dan sepak terjang Dadan yang dikenal sebagai akademisi dengan karier yang melesat cepat dan kini berakhir ironi mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung RI.

Sepak Terjang Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana

1. Latar Belakang Akademisi dan Pakar Entomologi

Sebelum masuk ke lingkaran pemerintahan, Dadan Hindayana merupakan seorang akademisi tulen. Ia adalah dosen sekaligus pakar perlindungan tanaman dan entomologi yakni ilmu yang mempelajari serangga dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia kerap menjadi narasumber strategis terkait ketahanan pangan dan agrikultur.

Baca juga: Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakarta, Polisi Temukan Fakta Kelalaian Sopir Pengganti

2. Diangkat Menjadi Kepala Badan Gizi Nasional Pertama

Nama Dadan melambung ke panggung nasional ketika ia dilantik sebagai Kepala BGN pertama pada Agustus 2024. Lembaga baru ini dibentuk secara khusus untuk mengeksekusi salah satu program paling ambisius pemerintah, yaitu MBG.

3. Mengelola Anggaran Raksasa Ratusan Triliun Rupiah

Sebagai Kepala BGN, Dadan memegang kendali penuh atas operasional program MBG. Di bawah kepemimpinannya, BGN mengelola alokasi dana APBN yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp85,27 Triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp 268 Triliun untuk proyeksi anggaran tahun 2026.

4. Pencopotan Jabatan oleh Presiden

Setelah sekitar 1,5 tahun berjalan, kinerja Dadan bersama dua wakilnya dipantau ketat melalui audit internal dan monitoring. Pada awal Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan dari jabatannya dan menggantinya dengan Nanik S. Deyang sebagai bagian dari langkah pembersihan kelembagaan.

5. Dugaan Manipulasi Mitra Terkait Program MBG

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN diduga melakukan penyimpangan berat. Program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan mandiri di tiap sekolah, dialihkan ke yayasan-yayasan yang sengaja disiapkan sebagai sarana kejahatan dan terafiliasi langsung dengan para tersangka demi meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.

6. Intervensi Pengadaan dan Penggelembungan Harga (Mark Up)

Dadan dituduh melakukan intervensi melawan hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di bawah pengaruhnya, terjadi pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil lapangan dan di-mark up, meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai hampir Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga pengadaan televisi senilai Rp75 miliar.

7. Berakhir di Rumah Tahanan Salemba

Karier mentereng Dadan di birokrasi runtuh seketika saat keluar dari Gedung Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. Ia kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, menghadapi jeratan undang-undang tindak pidana korupsi yang mengancam sisa karier dan reputasinya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko

Tags: Badan Gizi NasionalDadan HindayanaDadan Hindayana TersangkaEks Kepala BGNKejaksaan AgungSepak Terjang Dadan Hindayana

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
DPRD Kabupaten Malang

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Dorong Desa Jadi Garda Terdepan Penanganan Anak Tidak Sekolah

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.