Sabtu, September 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Dorong Desa Jadi Garda Terdepan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2026 9:19 am
in Advertorial
DPRD Kabupaten Malang

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara. Foto: dok. DPRD Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krimantara, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, sekolah, keluarga, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menangani persoalan anak tidak sekolah (ATS).

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Penguatan Sinergi Pemerintah Desa dan Stakeholder dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah untuk Mendukung Wajib Belajar beberapa waktu lalu.

READ ALSO

Pendaftaran Program Studi S2 Pertanian Berkelanjutan Pascasarjana Unisma Masih Dibuka!

Kantor Imigrasi Malang Perkuat Pelayanan Publik lewat Inovasi SUARA KARMILA

Redam mengungkapkan bahwa persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Pada 2025, tercatat sebanyak 2.922.607 anak usia 7-18 tahun masuk kategori ATS. Dari jumlah tersebut, kelompok terbesar berada pada rentang usia 16-18 tahun dengan total mencapai 2.009.918 anak.

“Penanganan anak tidak sekolah tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa, sekolah, keluarga, dan seluruh stakeholder agar setiap anak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan,” ujar Redam.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Desa dinilai mampu menjangkau kondisi riil anak hingga tingkat dusun, RT, dan RW, sekaligus memahami hambatan pendidikan yang dihadapi keluarga secara langsung.

Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Perkuat Legalitas dan Pemasaran Digital

Desa harus menjadi pintu masuk utama dalam penanganan anak tidak sekolah, mulai dari pendataan, validasi penyebab, penghubung dengan layanan pendidikan, hingga memasukkan program penanganan ATS ke dalam perencanaan dan penganggaran desa.

Dalam skema yang dipaparkan, pemerintah desa didorong melakukan pendataan ATS secara by name by address, memverifikasi penyebab anak tidak bersekolah, menggerakkan RT/RW, menghubungkan keluarga dengan sekolah maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta mengalokasikan dukungan melalui APBDes.

Selain itu, keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, pendamping desa, karang taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai sangat diperlukan.

Bentuk intervensi dapat berupa pengembalian anak ke sekolah formal, pendidikan kesetaraan melalui PKBM, bantuan sosial, pendampingan khusus, maupun pengurusan dokumen kependudukan.

Untuk mendukung upaya tersebut, Redam mendorong setiap desa membangun model aksi yang mencakup pembentukan posko ATS, forum koordinasi pendidikan desa, pendataan terintegrasi, kunjungan rumah, pemberian beasiswa, dukungan transportasi, serta kampanye “Ayo Kembali Sekolah”.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman Dorong Penguatan Kelembagaan PKK untuk Percepat Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dalam rekomendasinya, Redam mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi penanganan ATS melalui peraturan daerah atau peraturan bupati, mengintegrasikan data desa dengan dinas terkait, memperkuat peran PKBM dan pendidikan kesetaraan, mengalokasikan anggaran berbasis data ATS, serta melakukan monitoring lintas organisasi perangkat daerah secara rutin.

“Anak tidak sekolah harus dicari, didampingi, dan dikembalikan ke layanan pendidikan yang sesuai. Setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan, sehingga kebijakan dan anggaran harus berpihak kepada mereka yang belum terlayani,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: Anak Tidak SekolahATSDPRD Kabupaten MalangPemerintah DesapendidikanPKBMPutus sekolahwajib belajar

Related Posts

Pendaftaran Program Studi S2 Pertanian Berkelanjutan Pascasarjana Unisma Masih Dibuka!
Advertorial

Pendaftaran Program Studi S2 Pertanian Berkelanjutan Pascasarjana Unisma Masih Dibuka!

Sabtu, 5 Sep 2026
Kantor Imigrasi Malang Perkuat Pelayanan Publik lewat Inovasi SUARA KARMILA
Advertorial

Kantor Imigrasi Malang Perkuat Pelayanan Publik lewat Inovasi SUARA KARMILA

Sabtu, 5 Sep 2026
Arif Andalkan JKN untuk Perlindungan Kesehatan Saat Bertugas
Advertorial

Arif Andalkan JKN untuk Perlindungan Kesehatan Saat Bertugas

Sabtu, 5 Sep 2026
B Dukung Peningkatan Mutu Layanan dan Transformasi Digital
Advertorial

RS Hermina Tangkuban Perahu Dukung Peningkatan Mutu Layanan dan Transformasi Digital

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamensos - Wamensos Agus Jabo Priyono Motivasi Siswa SRT 7 dan 8 Kabupaten Tangerang
Advertorial

Wamensos Agus Jabo Priyono Motivasi Siswa SRT 7 dan 8 Kabupaten Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026
Layanan Paspor Segera Hadir di MPP Kabupaten Malang
Advertorial

Kantor Imigrasi Malang dan Pemkab Malang Siapkan Layanan Paspor di MPP

Jumat, 4 Sep 2026
Next Post
Jemaah haji

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Meninggal di Makkah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.