Rabu, Oktober 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Perkuat Legalitas dan Pemasaran Digital

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2026 8:02 am
in Advertorial
DPRD Kabupaten Malang

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastuti. Foto: dok. DPRD Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyastuti, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat legalitas usaha serta memanfaatkan pemasaran digital guna meningkatkan daya saing produk lokal.

Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah kegiatan yang digelar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (29/5/2026). Dalam materi bertajuk “Optimalisasi Legalitas Usaha dan Pemasaran Online UMKM Berbasis Potensi Lokal”, Sih menekankan bahwa legalitas menjadi fondasi penting bagi UMKM yang ingin berkembang dan menembus pasar yang lebih luas.

READ ALSO

Fakultas Psikologi UIN Malang Perkuat Kompetensi Digital di Era Disrupsi

UIN Malang Perkuat Satgas PPKPT Se-Malang Raya

“Legalitas tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, hingga peluang ekspor,” terang Sih.

Ia menjelaskan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, data produk, foto kemasan, serta surat keterangan usaha.

“Proses penerbitan NIB bahkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga tiga hari kerja secara daring dan tanpa biaya,” kata Sih.

Selain legalitas, Sih juga mengajak pelaku UMKM untuk memaksimalkan potensi produk lokal yang memiliki peluang besar di pasar global. Produk kerajinan, tekstil, pangan olahan, rempah-rempah, hingga produk berbahan alami dinilai memiliki daya tarik tersendiri apabila didukung pengemasan, standarisasi, dan strategi pemasaran yang tepat.

Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan sejumlah strategi pemasaran digital yang dapat diterapkan UMKM, mulai dari membangun identitas merek yang kuat, memproduksi konten visual berkualitas, mengoptimalkan penggunaan marketplace dan mesin pencari, hingga memanfaatkan ulasan pelanggan untuk meningkatkan kredibilitas usaha.

“UMKM harus berani go digital. Kehadiran di marketplace dan media sosial bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan agar produk lebih mudah ditemukan dan dikenal oleh pasar yang lebih luas,” katanya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Dorong Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Target Dimulai 2027

Sih juga memperkenalkan berbagai platform digital yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, seperti marketplace lokal dan internasional, media sosial, serta layanan WhatsApp Business untuk memperkuat komunikasi dengan pelanggan.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pemasaran digital, seperti kendala bahasa, logistik pengiriman internasional, hingga sistem pembayaran global. Untuk mengatasinya, UMKM didorong memanfaatkan layanan ekspor, mengikuti pelatihan digital, serta bergabung dengan komunitas pelaku usaha guna memperluas jaringan dan berbagi pengalaman.

Menurut Sih, kolaborasi antara komunitas UMKM, inkubator bisnis, korporasi, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif. Melalui sinergi tersebut, pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar.

“Setiap UMKM yang berlegalitas dan mampu memanfaatkan teknologi digital merupakan duta produk Indonesia di pasar global. Karena itu, mari terus meningkatkan kapasitas usaha dan memperluas jejaring agar produk lokal semakin dikenal dunia,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: DPRD Kabupaten Malanglegalitas umkmpemasarab digitalUMKM

Related Posts

Fakultas Psikologi UIN Malang Perkuat Kompetensi Digital di Era Disrupsi
Advertorial

Fakultas Psikologi UIN Malang Perkuat Kompetensi Digital di Era Disrupsi

Rabu, 21 Okt 2026
UIN Malang Perkuat Satgas PPKPT Se-Malang Raya
Advertorial

UIN Malang Perkuat Satgas PPKPT Se-Malang Raya

Selasa, 20 Okt 2026
Mensos Gus Ipul Minta Kemensos Tuntaskan Target Kinerja 2026
Advertorial

Mensos Gus Ipul Minta Kemensos Tuntaskan Target Kinerja 2026

Selasa, 20 Okt 2026
Bersama MUI, BPJS Kesehatan Ajak Tokoh Masyarakat Jaga JKN
Advertorial

Bersama MUI, BPJS Kesehatan Ajak Tokoh Masyarakat Jaga JKN

Selasa, 20 Okt 2026
FH UB Perkuat Kerja Sama Hukum Lingkungan Indonesia–India melalui Program Dosen Berkarya 2026
Advertorial

FH UB Perkuat Kerja Sama Hukum Lingkungan Indonesia–India melalui Program Dosen Berkarya 2026

Selasa, 20 Okt 2026
Atria Wedding Fair 2026 Libatkan 20 Vendor, Kolaborasi Berlanjut ke 2027
Advertorial

Atria Wedding Fair 2026 Libatkan 20 Vendor, Kolaborasi Berlanjut ke 2027

Selasa, 20 Okt 2026
Next Post
Dadan Hindayana

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.