MALANG, Tugumalang.id – Polsek Singosari menangkap penadah motor curian berinisial MS (41), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (16/4/2026). MS merupakan penadah hasil pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan sindikat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang sebelumnya melibatkan satu keluarga sebagai pelaku utama.
Sebelumnya diberitakan, Polres Malang telah menangkap sindikat curanmor di Singosari yang terdiri dari tiga orang anggota keluarga. Sindikat tersebut meliputi seorang ayah yang berinisial M (67), anaknya AK (38), serta menantu perempuan DR (38).
Baca Juga: Curanmor di Ngantang Malang Terungkap, Pelaku Gunakan Modus Sambung Kabel Kontak
“Ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh satu keluarga di wilayah Singosari. Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS,” ujar Bambang.
Kasus ini bermula dari dua laporan pencurian sepeda motor di kawasan Singosari yang terjadi pada Maret 2026 lalu. Pencurian ini sama-sama menyasar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan saat korban lengah.
“Tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mengantar anak ke sekolah atau beraktivitas singkat. Dalam waktu singkat, kendaraan berhasil dibawa kabur menggunakan kunci T,” jelas Bambang.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan tersangka perempuan berinisial DR pada Minggu (5/4/2026). Selanjutnya, mertua DR yang berinisial M ditangkap pada Senin (6/4/2026), dan tersangka utama berinisial AK diringkus pada Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Dua Kali Beraksi di Tumpang, Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diciduk Polisi
“Kurang dari satu minggu, seluruh pelaku utama berhasil diamankan. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap penadahnya yang berinisial MS,” tegas Bambang.
Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku telah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian dari para tersangka. Ia bahkan menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.
“Yang bersangkutan mengaku mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil tindak pidana, namun tetap dilakukan dan dijadikan kebiasaan,” kata Bambang.
Saat menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen kendaraan serta komponen sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Tersangka membongkar kendaraan yang ia beli untuk mengaburkan penyelidikan.
“Tersangka menjual komponen secara terpisah,” imbuh Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















