MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap satu tersangka pencurian kendaraan bermotor dan satu tersangka penadah sepeda motor curian yang dua kali beraksi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/1/2026) setelah polisi menelusuri laporan kehilangan yang terjadi dalam rentang waktu berbeda.
Tersangka pencurian berinisial S (44), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara tersangka penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor pada November 2025. Lokasi kejadian berada di Desa Kambingan dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang Diciduk Polisi
“Tersangka beraksi saat malam hari dengan memanfaatkan kelengahan korban serta kondisi rumah yang tidak terkunci,” ujar Bambang, Senin (12/1/2026).
Modus Pencurian Manfaatkan Kelengahan Korban
Lokasi pertama berada di Desa Kambingan, tepatnya di rumah warga berinisial AK (22). Korban memarkir sepeda motor Honda Beat di teras rumah tanpa kunci ganda. Kunci kendaraan dan telepon genggam ditinggalkan di ruang tamu.
Pada malam hari, tersangka masuk melalui jendela yang tidak terkunci, lalu membawa kabur telepon genggam serta sepeda motor beserta kuncinya. Aksi berlangsung cepat tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Lokasi kedua terjadi di Desa Kidal, di rumah warga berinisial IS (38). Korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion di ruang tamu dan tidak mengunci pintu rumah. Saat korban tertidur, tersangka masuk dengan mudah dan membawa sepeda motor dengan cara didorong keluar rumah.

Barang Bukti Diamankan, Kerugian Capai Rp25 Juta
Dari dua kejadian tersebut, total kerugian kedua korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Menurut Bambang, motif pelaku adalah memperoleh keuntungan cepat dengan menjual hasil curian.
Hasil pencurian kemudian dijual kepada tersangka penadah. Setelah melakukan penelusuran, polisi menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kawasan Wisata Blendreng Ngantang
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka I dikenakan pasal penadahan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melengkapi berkas perkara dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan mengamankan rumah dan kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























