Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu melalui Unit Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus yang terbilang tidak lazim. Pelaku diketahui tidak menggunakan kunci T, melainkan memanfaatkan keahlian teknis dengan cara menyambung kabel kontak kendaraan.
Pelaku berinisial PU (23) diamankan petugas pada Kamis (29/1/2026) di sebuah warung kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.
Kronologi Pengungkapan Kasus Curanmor di Ngantang
Iptu Huda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu (25/1/2026).
“Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” kata Huda.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Karena merasa aman di lingkungan sendiri, korban tidak menggunakan kunci ganda. Namun, pada keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
Modus Pelaku Sambung Kabel Kontak
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang disimpan di dalam jok kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta.
Huda mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memiliki keterampilan teknis dalam menjalankan aksinya. Pelaku tidak memakai kunci T sebagaimana umumnya kasus curanmor.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelasnya.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka PU kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami kembali mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok kendaraan, karena hal tersebut dapat mempermudah pelaku menjual hasil curian,” pungkas Huda.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























