Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curanmor di Ngantang Malang Terungkap, Pelaku Gunakan Modus Sambung Kabel Kontak

Redaksi by Redaksi
Februari 2, 2026 6:57 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Curanmor di Ngantang Malang

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Freepik

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Polres Batu melalui Unit Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus yang terbilang tidak lazim. Pelaku diketahui tidak menggunakan kunci T, melainkan memanfaatkan keahlian teknis dengan cara menyambung kabel kontak kendaraan.

Pelaku berinisial PU (23) diamankan petugas pada Kamis (29/1/2026) di sebuah warung kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Kronologi Pengungkapan Kasus Curanmor di Ngantang

Iptu Huda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu (25/1/2026).

“Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” kata Huda.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Karena merasa aman di lingkungan sendiri, korban tidak menggunakan kunci ganda. Namun, pada keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.

Modus Pelaku Sambung Kabel Kontak

Selain sepeda motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang disimpan di dalam jok kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta.

Huda mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memiliki keterampilan teknis dalam menjalankan aksinya. Pelaku tidak memakai kunci T sebagaimana umumnya kasus curanmor.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelasnya.

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka PU kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.

“Kami kembali mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok kendaraan, karena hal tersebut dapat mempermudah pelaku menjual hasil curian,” pungkas Huda.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: curanmor ngantangkabupaten malangkriminal ngantangmalangmodus curanmorPOlres Batu

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama

Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama 2026, Kota Malang Jadi Etalase Harmoni Lintas Iman

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.