Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tak Tepat Sasaran, 3.974 Peserta BPJS Kesehatan di Kota Batu Dicoret dari Daftar PBI JK

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2026 2:50 pm
in News
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan PBID. Foto: Azmy

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan PBID. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menyebut ada 3.974 peserta BPJS Kesehatan yang dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Daerah Jaminan Kesehatan (PBID-JK ) di awal 2026 lalu. Penonaktifan ini ditujukan agar distribusinya lebih tepat sasaran bagi para fakir miskin dan warga tidak mampu.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.480.380 peserta BPJS PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut merupakan dampak kebijakan pemutakhiran data melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Baca Juga: Hampir 10 Ribu Warga Kota Malang Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Penonaktifan peserta PBI itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 untuk pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional. Pemutakhiran ini juga berkaca pada temuan Dinkes Kota Batu terhadap sejumlah peserta BPJS PBID yang ekonominya sudah membaik.

Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja melalui Sekdis Kota Batu Yuni Astuti membenarkan hal ini. Verifikasi dan validasi data terbaru ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran data pada 2025 lalu. Sebelumnya, cakupan kepesertaan BPJS PBID di Kota Batu sebanyak 85.301 orang hingga Desember 2025.orang.

Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja. Foto: Azmy
Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja. Foto: Azmy

”Hanya saja temuan terbaru beberapa peserta tergolong warga yang secara finansial mampu utk mendaftar segmen mandiri atau yang seharusnya masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang seharusnya dibayarkan preminya oleh pemberi kerja,” jelas Adit, Senin (23/2/2026).

Adit menjelaskan jika optimalisasi JKN oleh Dinkes saat ini fokus pada segmen PPU dan segmen mandiri. Pada segmen PPU seharusnya premi bpjs dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pada segmen mandiri, didorong masyarakat yang mampu untuk mendaftar pada segmen PBPU (Pekerja bukan Penerima Upah) atau segemen mandiri.

Baca Juga: Hampir 10 Ribu Warga Kota Malang Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Sejauh ini, yang telah dilakukan dinkes untuk optimalisasi tersebut adalah koordinasi dengan lintas sektor dan pihak terkait untuk membuat peratuan kepala daerah terkait optimalisasi JKN, pembentukan agen pesiar di desa/kelurahan yang akan membantu dalam pendaftaran BPjS.

”Diharapkan dengan ini, peserta segmen PBID yang dibayar oleh pemerintah daerah akan berkurang, dan anggarannya bisa dialihkan pada program kesehatan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Aditya melanjutkan dengan danya penonaktifan segmen PBI JK ini memang berimbas pada akses layanan kesehatan masyarakat yang terhenti. Sebab itu, kebijakan tersebut membuat pihaknya kembali mengaktifkan jumlah yang sama untuk menambah tingkat keaktifan.

Adit menyebut ada 2 cara yang bisa dilakukan masyarakat terdampak penonaktifan status PBI JK ini antara lain dengan melakukan reaktifasi melalui Dinas Sosial. Jika peserta PBI JK tersebut masuk dalam desil 1-5, dan dalam kondisi sakit, peserta dapat mengurus reaktifasi ke dinsos dengan membawa KTP, KK, surat keterangan desil dari desa/kelurahan serta surat keterangan sakit.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Soroti Kasus Warga Meninggal Diduga Terkendala Regulasi BPJS Kesehatan

Cara kedua adalah dengan pengaktifan melalui Dinkes. Jika peserta PBI-JK tsb masuk dalam desil 6-10 , dan dalam kondisi sakit yang memerlukan kontrol rutin ke RS dan dalam kondisi gawat darurat di IGD RS, kepesertaan bisa diaktifkan pada segmen PBPU Pemda yang dibayarkan preminya oleh Pemkot Batu.

”Namun pengaktifan ini bersifat sementara. Syarat pengaktifan cukup dengan membawa KTP, KK, surat keterangan sakit dari fasyankes dan keterngan detail dari desa/kelurahan,” bebernya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Bpjsbpjs kesehatanDinkes Kota Batukota batu

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Awardee dan alumni Beasiswa LPDP bisa terancam sanksi pengembalian dana pendidikan jika tidak memenuhi aturan berkontribusi di dalam negeri. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.

Penerima Beasiswa LPDP Tak Kembali ke Indonesia, Terancam Sanksi Pengembalian Dana Pendidikan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.