Tugumalang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menyebut ada 3.974 peserta BPJS Kesehatan yang dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Daerah Jaminan Kesehatan (PBID-JK ) di awal 2026 lalu. Penonaktifan ini ditujukan agar distribusinya lebih tepat sasaran bagi para fakir miskin dan warga tidak mampu.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.480.380 peserta BPJS PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut merupakan dampak kebijakan pemutakhiran data melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat.
Baca Juga: Hampir 10 Ribu Warga Kota Malang Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Penonaktifan peserta PBI itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 untuk pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional. Pemutakhiran ini juga berkaca pada temuan Dinkes Kota Batu terhadap sejumlah peserta BPJS PBID yang ekonominya sudah membaik.
Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja melalui Sekdis Kota Batu Yuni Astuti membenarkan hal ini. Verifikasi dan validasi data terbaru ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran data pada 2025 lalu. Sebelumnya, cakupan kepesertaan BPJS PBID di Kota Batu sebanyak 85.301 orang hingga Desember 2025.orang.

”Hanya saja temuan terbaru beberapa peserta tergolong warga yang secara finansial mampu utk mendaftar segmen mandiri atau yang seharusnya masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang seharusnya dibayarkan preminya oleh pemberi kerja,” jelas Adit, Senin (23/2/2026).
Adit menjelaskan jika optimalisasi JKN oleh Dinkes saat ini fokus pada segmen PPU dan segmen mandiri. Pada segmen PPU seharusnya premi bpjs dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pada segmen mandiri, didorong masyarakat yang mampu untuk mendaftar pada segmen PBPU (Pekerja bukan Penerima Upah) atau segemen mandiri.
Baca Juga: Hampir 10 Ribu Warga Kota Malang Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Sejauh ini, yang telah dilakukan dinkes untuk optimalisasi tersebut adalah koordinasi dengan lintas sektor dan pihak terkait untuk membuat peratuan kepala daerah terkait optimalisasi JKN, pembentukan agen pesiar di desa/kelurahan yang akan membantu dalam pendaftaran BPjS.
”Diharapkan dengan ini, peserta segmen PBID yang dibayar oleh pemerintah daerah akan berkurang, dan anggarannya bisa dialihkan pada program kesehatan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Aditya melanjutkan dengan danya penonaktifan segmen PBI JK ini memang berimbas pada akses layanan kesehatan masyarakat yang terhenti. Sebab itu, kebijakan tersebut membuat pihaknya kembali mengaktifkan jumlah yang sama untuk menambah tingkat keaktifan.
Adit menyebut ada 2 cara yang bisa dilakukan masyarakat terdampak penonaktifan status PBI JK ini antara lain dengan melakukan reaktifasi melalui Dinas Sosial. Jika peserta PBI JK tersebut masuk dalam desil 1-5, dan dalam kondisi sakit, peserta dapat mengurus reaktifasi ke dinsos dengan membawa KTP, KK, surat keterangan desil dari desa/kelurahan serta surat keterangan sakit.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Soroti Kasus Warga Meninggal Diduga Terkendala Regulasi BPJS Kesehatan
Cara kedua adalah dengan pengaktifan melalui Dinkes. Jika peserta PBI-JK tsb masuk dalam desil 6-10 , dan dalam kondisi sakit yang memerlukan kontrol rutin ke RS dan dalam kondisi gawat darurat di IGD RS, kepesertaan bisa diaktifkan pada segmen PBPU Pemda yang dibayarkan preminya oleh Pemkot Batu.
”Namun pengaktifan ini bersifat sementara. Syarat pengaktifan cukup dengan membawa KTP, KK, surat keterangan sakit dari fasyankes dan keterngan detail dari desa/kelurahan,” bebernya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























