Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tak Tepat Sasaran, 3.974 Peserta BPJS Kesehatan di Kota Batu Dicoret dari Daftar PBI JK

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2026 2:50 pm
in News
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan PBID. Foto: Azmy

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan PBID. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menyebut ada 3.974 peserta BPJS Kesehatan yang dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Daerah Jaminan Kesehatan (PBID-JK ) di awal 2026 lalu. Penonaktifan ini ditujukan agar distribusinya lebih tepat sasaran bagi para fakir miskin dan warga tidak mampu.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.480.380 peserta BPJS PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut merupakan dampak kebijakan pemutakhiran data melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Baca Juga: Hampir 10 Ribu Warga Kota Malang Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Penonaktifan peserta PBI itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 untuk pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional. Pemutakhiran ini juga berkaca pada temuan Dinkes Kota Batu terhadap sejumlah peserta BPJS PBID yang ekonominya sudah membaik.

Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja melalui Sekdis Kota Batu Yuni Astuti membenarkan hal ini. Verifikasi dan validasi data terbaru ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran data pada 2025 lalu. Sebelumnya, cakupan kepesertaan BPJS PBID di Kota Batu sebanyak 85.301 orang hingga Desember 2025.orang.

Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja. Foto: Azmy
Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja. Foto: Azmy

”Hanya saja temuan terbaru beberapa peserta tergolong warga yang secara finansial mampu utk mendaftar segmen mandiri atau yang seharusnya masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang seharusnya dibayarkan preminya oleh pemberi kerja,” jelas Adit, Senin (23/2/2026).

Adit menjelaskan jika optimalisasi JKN oleh Dinkes saat ini fokus pada segmen PPU dan segmen mandiri. Pada segmen PPU seharusnya premi bpjs dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pada segmen mandiri, didorong masyarakat yang mampu untuk mendaftar pada segmen PBPU (Pekerja bukan Penerima Upah) atau segemen mandiri.

Baca Juga: Hampir 10 Ribu Warga Kota Malang Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Sejauh ini, yang telah dilakukan dinkes untuk optimalisasi tersebut adalah koordinasi dengan lintas sektor dan pihak terkait untuk membuat peratuan kepala daerah terkait optimalisasi JKN, pembentukan agen pesiar di desa/kelurahan yang akan membantu dalam pendaftaran BPjS.

”Diharapkan dengan ini, peserta segmen PBID yang dibayar oleh pemerintah daerah akan berkurang, dan anggarannya bisa dialihkan pada program kesehatan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Aditya melanjutkan dengan danya penonaktifan segmen PBI JK ini memang berimbas pada akses layanan kesehatan masyarakat yang terhenti. Sebab itu, kebijakan tersebut membuat pihaknya kembali mengaktifkan jumlah yang sama untuk menambah tingkat keaktifan.

Adit menyebut ada 2 cara yang bisa dilakukan masyarakat terdampak penonaktifan status PBI JK ini antara lain dengan melakukan reaktifasi melalui Dinas Sosial. Jika peserta PBI JK tersebut masuk dalam desil 1-5, dan dalam kondisi sakit, peserta dapat mengurus reaktifasi ke dinsos dengan membawa KTP, KK, surat keterangan desil dari desa/kelurahan serta surat keterangan sakit.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Soroti Kasus Warga Meninggal Diduga Terkendala Regulasi BPJS Kesehatan

Cara kedua adalah dengan pengaktifan melalui Dinkes. Jika peserta PBI-JK tsb masuk dalam desil 6-10 , dan dalam kondisi sakit yang memerlukan kontrol rutin ke RS dan dalam kondisi gawat darurat di IGD RS, kepesertaan bisa diaktifkan pada segmen PBPU Pemda yang dibayarkan preminya oleh Pemkot Batu.

”Namun pengaktifan ini bersifat sementara. Syarat pengaktifan cukup dengan membawa KTP, KK, surat keterangan sakit dari fasyankes dan keterngan detail dari desa/kelurahan,” bebernya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Bpjsbpjs kesehatanDinkes Kota Batukota batu

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Awardee dan alumni Beasiswa LPDP bisa terancam sanksi pengembalian dana pendidikan jika tidak memenuhi aturan berkontribusi di dalam negeri. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.

Penerima Beasiswa LPDP Tak Kembali ke Indonesia, Terancam Sanksi Pengembalian Dana Pendidikan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.