Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Penerima Beasiswa LPDP Tak Kembali ke Indonesia, Terancam Sanksi Pengembalian Dana Pendidikan

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2026 3:01 pm
in News
Awardee dan alumni Beasiswa LPDP bisa terancam sanksi pengembalian dana pendidikan jika tidak memenuhi aturan berkontribusi di dalam negeri. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.

Awardee dan alumni Beasiswa LPDP bisa terancam sanksi pengembalian dana pendidikan jika tidak memenuhi aturan berkontribusi di dalam negeri. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Buntut dari pernyataan seorang wanita berinisial DS yang menyampaikan pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan” yang ramai di media sosial. Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyoroti status sang suami sebagai penerima Beasiswa LPDP tentang status kewajiban pengabdian kembali ke Indonesia.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi LPDP, suami DS yang berinisial AP akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan sekaligus pemberian sanksi.

READ ALSO

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Tak main-main, jika terbukti melanggar aturan, AP terancam mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diberikan.

“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi, sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis keterangan tersebut, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Dibuka 17 Januari 2025, Cek Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 di Sini!

Seperti diketahui, dalam aturan awardee atau alumni LPDP wajib memenuhi aturan kontribusi 2N+1 setelah menyelesaikan studi.

Aturan Kontribusi 2N+1 bagi Awardee LPDP

Merujuk pada keterangan resmi di laman LPDP, disebutkan bahwa seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia.

Pengabdian tersebut dilaksanakan selama dua kali masa studi (2N) ditambah satu tahun sehingga dikenal dengan skema 2N+1.

Sementara untuk kasus yang dialami AP sebagai imbas dari pernyataan sang istri di media sosial yang membuat gaduh warganet.

DS diketahui telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 2017, serta menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Sedangkan AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi tersebut.

Pihak LPDP menegaskan apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi, maka sanksi dapat dijatuhkan hingga pengembalian dana beasiswa yang telah diterima.

LPDP menekankan komitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta menjaga integritas institusi.

Tahapan Sanksi bagi Awardee LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia

Melansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang menaungi LPDP, ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan kepada awardee atau alumni yang tak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Adapun tahapan pemberian sanksi kepada awardee dan alumni LPDP apabila tidak kembali ke Indonesia sebagai berikut:

· Tahap 1 Verifikasi Keberadaan: LPDP akan melakukan verifikasi keberadaan awardee atau alumni 90 hari setelah tanggal kelulusan di ijazah. Jika alumni masih di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP Tahap 2 2024 Diumumkan Minggu Depan, Ini Cara Cek Pengumumannya!

· Tahap 2 Surat Konfirmasi: LPDP mengirimkan surat konfirmasi yang wajib dijawab oleh alumni dalam waktu 14 hari kalender.

· Tahap 3 Surat Peringatan (SP): Jika alumni tetap di luar negeri atau tidak menjawab konfirmasi, LPDP akan menerbitkan SP1, lalu SP2 jika diperlukan. Masing-masing SP memiliki batas waktu jawaban 30 hari kalender.

· Tahap 4 Permintaan Keterangan dan BAPK: Alumni yang merespons akan dimintai keterangan dan hasilnya dituangkan dalam BAPK. BAPK wajib ditandatangani maksimal 14 hari kalender. Ketidaksetujuan informasi akan dicatat dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) untuk diproses di tahap 6.

· Tahap 5 Pelaporan Keuangan: Jika alumni kembali saat proses penindakan, dokumen kepulangan harus segera dikirim ke monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu SP berakhir.

· Tahap 6 Sanksi Pengembalian Dana: Jika melanggar ketentuan SP, diterbitkan SK Direktur Utama mengenai sanksi pengembalian dana dan pemblokiran program. Dana wajib dikembalikan maksimal 30 hari kalender setelah surat penagihan terbit, meskipun alumni kembali setelah SK keluar.

· Tahap 7 Penagihan Piutang Negara: Jika penagihan tidak dipenuhi, kasus diserahkan ke DJKN Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai piutang negara secara independen.

Ketentuan tahapan ini menjadi dasar penindakan kepada awardee atau alumni LPDP yang tidak memenuhi kewajiban untuk berkontribusi ke Indonesia.

Apabila alumni memutuskan tidak kembali ke Indonesia terancam mendapatkan sanksi berat, yakni berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah dana pendidikan yang diperoleh.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Alumni LPDPAwardee LPDPBeasiswa LPDPLPDPSanksi Awardee LPDP

Related Posts

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Silpa Kota Batu 2025

Silpa 2025 Kota Batu Masih Rp123,7 Miliar, DPRD Minta Evaluasi SKPD

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.