JAKARTA, Tugumalang.id – Buntut dari pernyataan seorang wanita berinisial DS yang menyampaikan pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan” yang ramai di media sosial. Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyoroti status sang suami sebagai penerima Beasiswa LPDP tentang status kewajiban pengabdian kembali ke Indonesia.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi LPDP, suami DS yang berinisial AP akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan sekaligus pemberian sanksi.
Tak main-main, jika terbukti melanggar aturan, AP terancam mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diberikan.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi, sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis keterangan tersebut, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Dibuka 17 Januari 2025, Cek Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 di Sini!
Seperti diketahui, dalam aturan awardee atau alumni LPDP wajib memenuhi aturan kontribusi 2N+1 setelah menyelesaikan studi.
Aturan Kontribusi 2N+1 bagi Awardee LPDP
Merujuk pada keterangan resmi di laman LPDP, disebutkan bahwa seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia.
Pengabdian tersebut dilaksanakan selama dua kali masa studi (2N) ditambah satu tahun sehingga dikenal dengan skema 2N+1.
Sementara untuk kasus yang dialami AP sebagai imbas dari pernyataan sang istri di media sosial yang membuat gaduh warganet.
DS diketahui telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 2017, serta menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Sedangkan AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi tersebut.
Pihak LPDP menegaskan apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi, maka sanksi dapat dijatuhkan hingga pengembalian dana beasiswa yang telah diterima.
LPDP menekankan komitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta menjaga integritas institusi.
Tahapan Sanksi bagi Awardee LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia
Melansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang menaungi LPDP, ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan kepada awardee atau alumni yang tak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Adapun tahapan pemberian sanksi kepada awardee dan alumni LPDP apabila tidak kembali ke Indonesia sebagai berikut:
· Tahap 1 Verifikasi Keberadaan: LPDP akan melakukan verifikasi keberadaan awardee atau alumni 90 hari setelah tanggal kelulusan di ijazah. Jika alumni masih di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP Tahap 2 2024 Diumumkan Minggu Depan, Ini Cara Cek Pengumumannya!
· Tahap 2 Surat Konfirmasi: LPDP mengirimkan surat konfirmasi yang wajib dijawab oleh alumni dalam waktu 14 hari kalender.
· Tahap 3 Surat Peringatan (SP): Jika alumni tetap di luar negeri atau tidak menjawab konfirmasi, LPDP akan menerbitkan SP1, lalu SP2 jika diperlukan. Masing-masing SP memiliki batas waktu jawaban 30 hari kalender.
· Tahap 4 Permintaan Keterangan dan BAPK: Alumni yang merespons akan dimintai keterangan dan hasilnya dituangkan dalam BAPK. BAPK wajib ditandatangani maksimal 14 hari kalender. Ketidaksetujuan informasi akan dicatat dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) untuk diproses di tahap 6.
· Tahap 5 Pelaporan Keuangan: Jika alumni kembali saat proses penindakan, dokumen kepulangan harus segera dikirim ke monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu SP berakhir.
· Tahap 6 Sanksi Pengembalian Dana: Jika melanggar ketentuan SP, diterbitkan SK Direktur Utama mengenai sanksi pengembalian dana dan pemblokiran program. Dana wajib dikembalikan maksimal 30 hari kalender setelah surat penagihan terbit, meskipun alumni kembali setelah SK keluar.
· Tahap 7 Penagihan Piutang Negara: Jika penagihan tidak dipenuhi, kasus diserahkan ke DJKN Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai piutang negara secara independen.
Ketentuan tahapan ini menjadi dasar penindakan kepada awardee atau alumni LPDP yang tidak memenuhi kewajiban untuk berkontribusi ke Indonesia.
Apabila alumni memutuskan tidak kembali ke Indonesia terancam mendapatkan sanksi berat, yakni berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah dana pendidikan yang diperoleh.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A
























