MALANG, Tugumalang.id – Warga Gondanglegi, Kabupaten Malang berinisial IW (30) diamankan polisi lantaran tertangkap basah membawa sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu pil koplo.
Penangkapan dilakukan di SPBU Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkoba di SPBU Desa Sukoraharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, tersangka muncul untuk melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga: Buron Setelah Curi Uang Rp20 Juta, Warga Gondanglegi Ditangkap Polisi di Blitar
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata Bambang, Sabtu (28/6/2025).

Saat menggeledah tersangka, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu butir pil berlogo “££” dan “¥” yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya (okerbaya).
Polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas, dan satu unit ponsel.
Baca Juga: Warga Gondanglegi Temukan Mayat Bayi yang Membusuk
Tersangka diketahui mengontrak di kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, dan mengaku sebagai pekerja swasta. Ia mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala cukup besar, dengan sasaran peredaran di wilayah Malang bagian selatan.
“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” ujar Bambang.
IW saat ini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.
Polisi juga menyebut bahwa tersangka diketahui mengidap penyakit diabetes. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan oleh tim Dokkes Polres Malang sebagai bagian dari penanganan prosedural terhadap tahanan.
“Kami masih terus dalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang berjalan,” tambah Bambang.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami berharap peran serta masyarakat terutama di lingkup keluarga, untuk bersama mendukung pemberantasan narkoba,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























