Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Tertangkap Basah Bawa 3,17 Gram Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2025 5:17 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka IW warga Gondanglegi usai ditahan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka IW warga Gondanglegi usai ditahan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warga Gondanglegi, Kabupaten Malang berinisial IW (30) diamankan polisi lantaran tertangkap basah membawa sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu pil koplo.

Penangkapan dilakukan di SPBU Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkoba di SPBU Desa Sukoraharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, tersangka muncul untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: Buron Setelah Curi Uang Rp20 Juta, Warga Gondanglegi Ditangkap Polisi di Blitar

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata Bambang, Sabtu (28/6/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Saat menggeledah tersangka, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu butir pil berlogo “££” dan “¥” yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya (okerbaya).

Polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas, dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Warga Gondanglegi Temukan Mayat Bayi yang Membusuk

Tersangka diketahui mengontrak di kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, dan mengaku sebagai pekerja swasta. Ia mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala cukup besar, dengan sasaran peredaran di wilayah Malang bagian selatan.

“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” ujar Bambang.

IW saat ini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.

Polisi juga menyebut bahwa tersangka diketahui mengidap penyakit diabetes. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan oleh tim Dokkes Polres Malang sebagai bagian dari penanganan prosedural terhadap tahanan.

“Kami masih terus dalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang berjalan,” tambah Bambang.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami berharap peran serta masyarakat terutama di lingkup keluarga, untuk bersama mendukung pemberantasan narkoba,” pungkas Bambang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangpengedar narkobaPolres Malangwarga gondanglegi

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Opening Ceremony Porprov Jatim 2025

Meriah! Opening Ceremony Porprov Jatim 2025 di Malang Dihibur Cak Percil hingga Arlida Putri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.