Tugumalang.id – Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Polinema atau Politeknik Negeri Malang periode 2017-2021 yakni Awan Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus seluas 7.104 meter persegi.
Kuasa Hukum Awan Setiawan, Didik Lestariyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Polinema itu tak berlandaskan pada proses hukum yang berkeadilan.
“Penetapan tersangka tersebut kami pandang sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil,” ucapnya, Rabu (12/6/2025).
Baca Juga: Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema
Dia menjelaskan, proses pengadaan tanah di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru Kota Malang di dekat aset Polinema yang menjadi objek perkara ini telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Tanah dengan luas 7.104 meter persegi itu menurutnya merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010-2034.
Letaknya yang strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi.
Baca Juga: Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema
Didik menyebut bahwa harga pembelian sebesar Rp 6 juta per meter persegi telah mencakup pajak dan dinilai wajar, mengacu pada data harga pasar dari instansi resmi, seperti kelurahan, kecamatan dan BPN.
Proses ini juga ditangani sepenuhnya oleh Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai Tim 9), yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema.
“Mereka bertanggung jawab atas seluruh tahapan. Mulai dari survei lokasi hingga penetapan harga dan transaksi. Penting untuk ditegaskan bahwa klien kami, Bapak Awan Setiawan, tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah,” jelasnya.
Dia juga mengungkap bahwa seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema. Untuk itu, dia menegaskan bahwa tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan.
Menurutnya, pengadaan ini telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan akta pelepasan hak dan lahan tersebut telah resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). Maka, secara hukum, administratif dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara.
“Ironisnya, perkara ini muncul bukan karena kesalahan dalam proses pengadaan, tetapi justru karena penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema setelah Bapak Awan Setiawan tidak lagi menjabat,” ujarnya.
Hal tersebut menimbulkan sengketa perdata yang kemudian dibawa ke ranah pengadilan oleh pemilik tanah. Dikatakan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan kasasi, menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan.
Didik juga menyoroti soal belum adanya satu pun hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.
Untuk itu dia memandanv bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas adalah tindakan yang tergesa gesa dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.
Dia menyebutkan, Awan Setiawan sangat menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik di kampus sebagai tempat mengabdikan diri.
Seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Direktur, menurutnya selalu didasarkan pada pertimbangan kolegial, regulasi yang berlaku, dan semangat memajukan institusi.
“Jadi kami sangat menyesalkan penetapan tersangka yang tidak berdasar dan dilakukan sebelum ada hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara. Kami tegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui secara sah, transparan dan akuntabel. Negara justru telah memperoleh aset berupa tanah yang sah, yang telah dicatat dalam BMN. Di mana letak kerugiannya,” kata Didik.
“Penegakan hukum yang adil harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak semata mata didasarkan pada persepsi. Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan berdiri tegak,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























