Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Sumbermanjing Wetan Gadai Motor Tetangga, Uangnya Dipakai untuk Judi

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2024 1:26 pm
in Hukum & Kriminal
gadai motor tetangga

Tersangka Ponimin usai diringkus polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Ponimin (56) diringkus polisi karena menggadaikan sepeda motor milik tetangganya tanpa izin. Warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk berjudi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/9/2024) lalu. Pada saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Verza milik tetangganya yang bernama Suwito (41) dengan alasan hendak mengambil uang di rumah temannya.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Tersangka awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam,” kata Dadang, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: Terima Gadai Motor Curian, Perempuan Asal Turen Diamankan Polisi

Akan tetapi, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Setiap kali korban meminta kembali sepeda motornya, tersangka selalu berkelit.

Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban pun merasa mengalami kerugian hingga Rp17 juta akibat perbuatan tersangka.

Barang Bukti
Sepeda motor korban yang digadaikan oleh tersangka. Foto: Polres Malang

Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermajing Wetan dengan membawa bukti berupa BPKB sepeda motor. Dalam kurun waktu kurang dari enam jam, polisi mengamankan tersangka di rumahnya.

Dari penyelidikan yang telah dilakukan, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang sudah digadaikan oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut ia gadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta.

Baca Juga: Pura-pura Pinjam untuk ke Bank, Pria di Kepanjen Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya

“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” kata Dadang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 371 KUHP tentang penggelapan. Ia terancan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: adaikan motorgadai motor tetanggaJudisumbermanjing wetan

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Tulisan menjadi penghasilan

Arista Consultant Malang Ajak Masyarakat Lebih Produktif dengan Mengubah Tulisan Menjadi Penghasilan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.