Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Sumbermanjing Wetan Gadai Motor Tetangga, Uangnya Dipakai untuk Judi

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2024 1:26 pm
in Hukum & Kriminal
gadai motor tetangga

Tersangka Ponimin usai diringkus polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Ponimin (56) diringkus polisi karena menggadaikan sepeda motor milik tetangganya tanpa izin. Warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk berjudi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/9/2024) lalu. Pada saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Verza milik tetangganya yang bernama Suwito (41) dengan alasan hendak mengambil uang di rumah temannya.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

“Tersangka awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam,” kata Dadang, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: Terima Gadai Motor Curian, Perempuan Asal Turen Diamankan Polisi

Akan tetapi, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Setiap kali korban meminta kembali sepeda motornya, tersangka selalu berkelit.

Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban pun merasa mengalami kerugian hingga Rp17 juta akibat perbuatan tersangka.

Barang Bukti
Sepeda motor korban yang digadaikan oleh tersangka. Foto: Polres Malang

Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermajing Wetan dengan membawa bukti berupa BPKB sepeda motor. Dalam kurun waktu kurang dari enam jam, polisi mengamankan tersangka di rumahnya.

Dari penyelidikan yang telah dilakukan, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang sudah digadaikan oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut ia gadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta.

Baca Juga: Pura-pura Pinjam untuk ke Bank, Pria di Kepanjen Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya

“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” kata Dadang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 371 KUHP tentang penggelapan. Ia terancan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: adaikan motorgadai motor tetanggaJudisumbermanjing wetan

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Tulisan menjadi penghasilan

Arista Consultant Malang Ajak Masyarakat Lebih Produktif dengan Mengubah Tulisan Menjadi Penghasilan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.