MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Ponimin (56) diringkus polisi karena menggadaikan sepeda motor milik tetangganya tanpa izin. Warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk berjudi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/9/2024) lalu. Pada saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Verza milik tetangganya yang bernama Suwito (41) dengan alasan hendak mengambil uang di rumah temannya.
“Tersangka awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam,” kata Dadang, Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga: Terima Gadai Motor Curian, Perempuan Asal Turen Diamankan Polisi
Akan tetapi, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Setiap kali korban meminta kembali sepeda motornya, tersangka selalu berkelit.
Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban pun merasa mengalami kerugian hingga Rp17 juta akibat perbuatan tersangka.
Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermajing Wetan dengan membawa bukti berupa BPKB sepeda motor. Dalam kurun waktu kurang dari enam jam, polisi mengamankan tersangka di rumahnya.
Dari penyelidikan yang telah dilakukan, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang sudah digadaikan oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut ia gadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta.
Baca Juga: Pura-pura Pinjam untuk ke Bank, Pria di Kepanjen Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” kata Dadang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 371 KUHP tentang penggelapan. Ia terancan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko