Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dioperasikan Seorang Diri, Rumah Industri Miras di Pakis Produksi 3.200 Liter Arak Trobas Per Bulan

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2024 2:31 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasip diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasip diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Rumah industri miras di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digerebek polisi pada Senin (3/6/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui home industry tersebut bisa memproduksi arak trobas hingga 3.200 liter per bulan.

Di dalam satu bulan, pemiliknya yang berinisial MR (48) bisa melakukan empat kali produksi tanpa bantuan karyawan.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Setiap kali produksi, ia menghasilkan 800 liter arak trobas. Di dalam satu kali produksi tersebut, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp4 juta.

“Home industry ini sudah berjalan 1,5 tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi 3.200 liter,” kata Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).

Tersangka MR, pemilik home industry miras di Pakis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Tersangka MR, pemilik home industry miras di Pakis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Rumah Industri Miras di Kabupaten Malang

Arak trobas yang diproduksi tersangka dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter dan 600 mililiter. Arak yang dijual dalam botol 1,5 liter dijual dengan harga Rp45 ribu.

“Pengedarannya di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang,” kata Aditya.

Selama ini, tersangka memproduksi arak trobas sendirian dan tidak mempekerjakan karyawan. Ia bisa melakukan semua proses sendirian karena telah menggunakan mesin pompa air dan memasak dengan menggunakan dua kompor.

“Dibandingkan dengan home industry miras yang di Gedangan, ini lebih canggih. Mereka menggunakan cara manual, kalau ini sudah pakai Sanyo (mesin pompa air),” imbuh Aditya.

Baca Juga: Terungkap Fakta Sebelum Keroyok Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas, Pelaku Konsumsi Miras

Produksi arak trobas ini dilakukan secara ilegal dan tanpa takaran yang membuat kadar alkohol dalam miras tidak diketahui. Apabila dikonsumsi, minuman ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat hingga menyebabkan kematian.

Namun, tersangka memiliki alat pengukur alkohol yang ia gunakan untuk mengetahui kadar alkohol di dalam miras yang ia produksi. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, arak trobas yang ia produksi memiliki kadar alkohol 29-30 persen.

“Kami tetap akan melakukan uji laboratorium forensik, termasuk di Balai POM untuk menguji kadar alkohol,” kata Aditya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: arak trobaskabupaten malangMiraspakisRumah Industri Miras

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Ilustrasi kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Foto: Azmy

Belasan Kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Diduga Tak Bertuan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.