Sabtu, Juli 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dioperasikan Seorang Diri, Rumah Industri Miras di Pakis Produksi 3.200 Liter Arak Trobas Per Bulan

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2024 2:31 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasip diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasip diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Rumah industri miras di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digerebek polisi pada Senin (3/6/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui home industry tersebut bisa memproduksi arak trobas hingga 3.200 liter per bulan.

Di dalam satu bulan, pemiliknya yang berinisial MR (48) bisa melakukan empat kali produksi tanpa bantuan karyawan.

READ ALSO

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Setiap kali produksi, ia menghasilkan 800 liter arak trobas. Di dalam satu kali produksi tersebut, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp4 juta.

“Home industry ini sudah berjalan 1,5 tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi 3.200 liter,” kata Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).

Tersangka MR, pemilik home industry miras di Pakis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Tersangka MR, pemilik home industry miras di Pakis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Rumah Industri Miras di Kabupaten Malang

Arak trobas yang diproduksi tersangka dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter dan 600 mililiter. Arak yang dijual dalam botol 1,5 liter dijual dengan harga Rp45 ribu.

“Pengedarannya di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang,” kata Aditya.

Selama ini, tersangka memproduksi arak trobas sendirian dan tidak mempekerjakan karyawan. Ia bisa melakukan semua proses sendirian karena telah menggunakan mesin pompa air dan memasak dengan menggunakan dua kompor.

“Dibandingkan dengan home industry miras yang di Gedangan, ini lebih canggih. Mereka menggunakan cara manual, kalau ini sudah pakai Sanyo (mesin pompa air),” imbuh Aditya.

Baca Juga: Terungkap Fakta Sebelum Keroyok Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas, Pelaku Konsumsi Miras

Produksi arak trobas ini dilakukan secara ilegal dan tanpa takaran yang membuat kadar alkohol dalam miras tidak diketahui. Apabila dikonsumsi, minuman ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat hingga menyebabkan kematian.

Namun, tersangka memiliki alat pengukur alkohol yang ia gunakan untuk mengetahui kadar alkohol di dalam miras yang ia produksi. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, arak trobas yang ia produksi memiliki kadar alkohol 29-30 persen.

“Kami tetap akan melakukan uji laboratorium forensik, termasuk di Balai POM untuk menguji kadar alkohol,” kata Aditya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: arak trobaskabupaten malangMiraspakisRumah Industri Miras

Related Posts

Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Jumat, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Kamis, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Kamis, 2 Jul 2026
Konferensi pers Polres Batu usai ringkus 5 komplotan curanmor. Foto: Dok.
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor dalam Sebulan

Rabu, 1 Jul 2026
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan selama Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026
bobol konter iPhone
Hukum & Kriminal

Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Jual 13 Ponsel demi Judi Online

Selasa, 30 Jun 2026
Next Post
Ilustrasi kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Foto: Azmy

Belasan Kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Diduga Tak Bertuan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.