Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Kembali Gerebek Rumah Industri Miras di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2024 2:17 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka MR, pemilik home industry miras di Pakis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka MR, pemilik home industry miras di Pakis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Home industry atau rumah industri yang memproduksi minuman keras (miras) yang ada di Kabupaten Malang kembali digerebek.

Kali ini home industry yang memproduksi miras jenis arak trobas tersebut berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Sebelumnya, Polres Malang telah menggerebek setidaknya empat home industry miras dan sabu. Dua home industry miras yang digerebek terletak di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kemudian home industry sabu ditemukan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang produknya didistribusikan ke Kabupaten Malang.

Baca Juga: Terungkap Fakta Sebelum Keroyok Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas, Pelaku Konsumsi Miras

Home industry arak trobas di Pakis ini dimiliki oleh warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berinisial MR alias Rozikin alias Jeki. Ia menyewa gudang yang hanya berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya untuk memproduksi miras secara ilegal.

Drum serta alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Drum serta alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat peredaran dan produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo. Setelah dilaksanakan penyelidikan, ternyata (informasi tersebut) betul,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/6/2024) siang.

Baca Juga: Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras

Setelah melakukan serangkaian pengintaian, polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka di lokasi kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima tabung galon berisi arak trobas, satu botol ukuran 1,5 liter berisi arak trobas.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa drum berisi ketan hitam fermentasi yang digunakan untuk memproduksi arak trobas, tabung gas LPG, mesin pompa air, kompor gas, botol-botol kosong, dan handphone juga diamankan.

Praktik pembuatan miras ini telah dilakukan tersangka selama 1,5 tahun. Ia mempelajari cara membuat arak trobas dari temannya. Dalam satu produksi, tersangka bisa meraup untung hingga Rp4 juta.

“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan,” kata Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 66 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: arak trobaskabupaten malangMirasRumah Industri Miras

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasip diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dioperasikan Seorang Diri, Rumah Industri Miras di Pakis Produksi 3.200 Liter Arak Trobas Per Bulan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.