Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

6.056 Pasutri di Kabupaten Malang Bercerai di Tahun 2025

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2026 5:22 pm
in News
Ilustrasi perceraian. Foto: unsplash.com/zorianast

Ilustrasi perceraian. Foto: unsplash.com/zorianast

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 6.056 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang resmi bercerai pada tahun 2025. Angka ini didominasi cerai gugat yang dilakukan oleh istri terhadap suami.

Dari 6.056 perkara perceraian yang diputus, sebanyak 4.507 di antaranya adalah cerai gugat. Sementara 1.549 sisanya adalah cerai talak atau perceraian yang permohonannya diajukan oleh suami.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

“Dari tahun ke tahun, angka cerai gugat selalu lebih tinggi daripada cerai talak,” ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, belum lama ini.

Baca Juga: Sepanjang 2023, 15 Anak Terlantar di Kabupaten Malang Akibat Ortu Cerai

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah angka perceraian di tahun 2025 meningkat sebesar 7,7 persen. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 5.620 perceraian dikabulkan oleh PA Kabupaten Malang.

Khairul menambahkan, perceraian di Kabupaten Malang kebanyakan disebabkan faktor ekonomi. Dari 6.056 perceraian yang terjadi di tahun 2025, sebanyak 3.346 perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Mayoritas penyebab perceraian adalah faktor ekonomi,” kata Khairul.

Faktor lain yang sering menjadi alasan perceraian adalah perselisihan terus menerus dan salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya. Tiga alasan di atas selalu menjadi faktor terbesar perceraian d Kabupaten Malang dari tahun ke tahun.

Baca Juga: 6.705 Pasangan Suami-Istri Bercerai di Kabupaten Malang Tahun 2022

Ada juga perceraian yang disebabkan zina, salah satu pihak kecanduan alkohol, narkoba, atau judi. Faktor lainnya bisa karena salah satu pihak dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa, hingga murtad.

Meski hanya memutus 6.056 perceraian di tahun 2025, PA Kabupaten Malang menerima 6.626 permohonan cerai dalam waktu satu tahun. Sementara di tahun 2024, PA Kabupaten Malang memutus 5.620 perkara dari 6.555 permohonan cerai.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: ceraikabupaten malangPengadilan Agamaperceraian

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
MoU ITN Malang soal pemanfaatan Kapel Santo Thomas Aquinas. Foto/dok ITN Malang

ITN Malang dan Keuskupan Malang Resmikan Kerja Sama Pemanfaatan Kapel Santo Thomas Aquinas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.