MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 6.056 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang resmi bercerai pada tahun 2025. Angka ini didominasi cerai gugat yang dilakukan oleh istri terhadap suami.
Dari 6.056 perkara perceraian yang diputus, sebanyak 4.507 di antaranya adalah cerai gugat. Sementara 1.549 sisanya adalah cerai talak atau perceraian yang permohonannya diajukan oleh suami.
“Dari tahun ke tahun, angka cerai gugat selalu lebih tinggi daripada cerai talak,” ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, belum lama ini.
Baca Juga: Sepanjang 2023, 15 Anak Terlantar di Kabupaten Malang Akibat Ortu Cerai
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah angka perceraian di tahun 2025 meningkat sebesar 7,7 persen. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 5.620 perceraian dikabulkan oleh PA Kabupaten Malang.
Khairul menambahkan, perceraian di Kabupaten Malang kebanyakan disebabkan faktor ekonomi. Dari 6.056 perceraian yang terjadi di tahun 2025, sebanyak 3.346 perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Mayoritas penyebab perceraian adalah faktor ekonomi,” kata Khairul.
Faktor lain yang sering menjadi alasan perceraian adalah perselisihan terus menerus dan salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya. Tiga alasan di atas selalu menjadi faktor terbesar perceraian d Kabupaten Malang dari tahun ke tahun.
Baca Juga: 6.705 Pasangan Suami-Istri Bercerai di Kabupaten Malang Tahun 2022
Ada juga perceraian yang disebabkan zina, salah satu pihak kecanduan alkohol, narkoba, atau judi. Faktor lainnya bisa karena salah satu pihak dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa, hingga murtad.
Meski hanya memutus 6.056 perceraian di tahun 2025, PA Kabupaten Malang menerima 6.626 permohonan cerai dalam waktu satu tahun. Sementara di tahun 2024, PA Kabupaten Malang memutus 5.620 perkara dari 6.555 permohonan cerai.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























