Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sepanjang 2023, 15 Anak Terlantar di Kabupaten Malang Akibat Ortu Cerai

Redaksi by Redaksi
Maret 8, 2024 11:36 am
in News
anak terlantar akibat ortu cerai

Ilustrasi anak terlantar. Foto: pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat sepanjagada 15 anak yang terlantar akibat orang tuanya bercerai. Di awal tahun 2024, DP3A Kabupaten Malang mencatat sudah ada empat anak yang ditelantarkan.

Satu anak yang ditelantarkan di tahun 2024 merupakan sisa kasus tahun lalu, sementara tiga anak lainnya adalah kasus penelantaran baru. Salah satu kasus yang sedang berlangsung saat ini adalah seorang anak yang ditelantarkan ayahnya karena ayah anak tersebut menikah lagi.

READ ALSO

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu

Baca Juga: 4 Bayi Terlantar di Kabupaten Malang Diserahkan ke Dinsos Jatim, Ini Syaratnya untuk Adopsi

Anak yang awalnya diasuh oleh ayahnya tersebut kini tinggal bersama neneknya. Saat diasuh oleh neneknya, kesejahteraan anak tersebut berkurang.

“Sedangkan anak ini ingin tinggal bersama ibunya,” kata Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, belum lama ini.

Keinginan anak tidak bisa terpenuhi karena pihak keluarga ayahnya melarang. Nenek yang mengasuh anak ini juga termasuk pihak yang tegas melarang sang ibu menjemput. Akibatnya, anak ini terdampak secara psikologis.

“Di sekolah sering diam. Sering menyendiri. Ibunya mau ngambil gak bisa,” kata Ulfi.

Anak tersebut juga tidak bisa pindah sekolah karena saat mendaftar ke sekolah, ia didampingi dan menggunakan nama ayahnya. Domisili anak tersebut pun ikut alamat ayahnya sehingga kesulitan untuk memindahkannya sekolah yang dekat dengan rumah ibu.

“Apalagi saat ini sistem zonasi. Maka susah,” imbuh Ulfi.

Menurut Ulfi, apabila anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka semestinya ia diasuh oleh orang tua kandung perempuan. Anak baru bisa menentukan dengan siapa ia tinggal apabila sudah berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ribuan Istri di Kabupaten Malang Gugat Cerai Suaminya

Di dalam kasus-kasus penelantaran ini, DP3A Kabupaten Malang pun kerap melakukan mediasi antara dua belah pihak orang tua agar anak mereka bisa mendapatkan haknya.

“Kami mendampingi agar mereka bisa diasuh oleh orang yang tepat,” kata Ulfi.

Sebagai informasi, sepanjang 2023 terdapat 6.177 perceraian yang dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dari 6.620 perkara yang diajukan. Jumlah ini menurun 7,8 persen dibandingkan angka perceraian di tahun 2022 yang mencapai 6.705 perkara.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Tags: anak terlantaranak terlantar di Kabupaten Malang

Related Posts

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa
News

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Selasa, 14 Jul 2026
Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu
News

Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu

Selasa, 14 Jul 2026
Tak Dilibatkan Jelang TKD, Karang Taruna Kecamatan se-Kota Malang Layangkan Surat Terbuka
News

Jelang TKD, Lima Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka ke PNKT dan Wali Kota

Selasa, 14 Jul 2026
Baru Dimulai, GBC ke-74 by Coach Fahmi Langsung Disambut Antusias Peserta dari Berbagai Daerah di Indonesia
News

Baru Dimulai, GBC ke-74 by Coach Fahmi Langsung Disambut Antusias Peserta dari Berbagai Daerah di Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026
Pasar Turen
News

Tempat Pembuangan Sampah Pasar Turen Terbakar, Satu Lapak dan MCK Ikut Ludes

Senin, 13 Jul 2026
Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS
News

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Porprov Jatim

Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2025, Pemkab Malang Kebut Pengerjaan Fasilitas Olahraga

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.