MALANG, Tugumalang.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat sepanjagada 15 anak yang terlantar akibat orang tuanya bercerai. Di awal tahun 2024, DP3A Kabupaten Malang mencatat sudah ada empat anak yang ditelantarkan.
Satu anak yang ditelantarkan di tahun 2024 merupakan sisa kasus tahun lalu, sementara tiga anak lainnya adalah kasus penelantaran baru. Salah satu kasus yang sedang berlangsung saat ini adalah seorang anak yang ditelantarkan ayahnya karena ayah anak tersebut menikah lagi.
Baca Juga: 4 Bayi Terlantar di Kabupaten Malang Diserahkan ke Dinsos Jatim, Ini Syaratnya untuk Adopsi
Anak yang awalnya diasuh oleh ayahnya tersebut kini tinggal bersama neneknya. Saat diasuh oleh neneknya, kesejahteraan anak tersebut berkurang.
“Sedangkan anak ini ingin tinggal bersama ibunya,” kata Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, belum lama ini.
Keinginan anak tidak bisa terpenuhi karena pihak keluarga ayahnya melarang. Nenek yang mengasuh anak ini juga termasuk pihak yang tegas melarang sang ibu menjemput. Akibatnya, anak ini terdampak secara psikologis.
“Di sekolah sering diam. Sering menyendiri. Ibunya mau ngambil gak bisa,” kata Ulfi.
Anak tersebut juga tidak bisa pindah sekolah karena saat mendaftar ke sekolah, ia didampingi dan menggunakan nama ayahnya. Domisili anak tersebut pun ikut alamat ayahnya sehingga kesulitan untuk memindahkannya sekolah yang dekat dengan rumah ibu.
“Apalagi saat ini sistem zonasi. Maka susah,” imbuh Ulfi.
Menurut Ulfi, apabila anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka semestinya ia diasuh oleh orang tua kandung perempuan. Anak baru bisa menentukan dengan siapa ia tinggal apabila sudah berusia 17 tahun.
Baca Juga: Ribuan Istri di Kabupaten Malang Gugat Cerai Suaminya
Di dalam kasus-kasus penelantaran ini, DP3A Kabupaten Malang pun kerap melakukan mediasi antara dua belah pihak orang tua agar anak mereka bisa mendapatkan haknya.
“Kami mendampingi agar mereka bisa diasuh oleh orang yang tepat,” kata Ulfi.
Sebagai informasi, sepanjang 2023 terdapat 6.177 perceraian yang dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dari 6.620 perkara yang diajukan. Jumlah ini menurun 7,8 persen dibandingkan angka perceraian di tahun 2022 yang mencapai 6.705 perkara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri