Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sepanjang 2023, 15 Anak Terlantar di Kabupaten Malang Akibat Ortu Cerai

Redaksi by Redaksi
Maret 8, 2024 11:36 am
in News
anak terlantar akibat ortu cerai

Ilustrasi anak terlantar. Foto: pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat sepanjagada 15 anak yang terlantar akibat orang tuanya bercerai. Di awal tahun 2024, DP3A Kabupaten Malang mencatat sudah ada empat anak yang ditelantarkan.

Satu anak yang ditelantarkan di tahun 2024 merupakan sisa kasus tahun lalu, sementara tiga anak lainnya adalah kasus penelantaran baru. Salah satu kasus yang sedang berlangsung saat ini adalah seorang anak yang ditelantarkan ayahnya karena ayah anak tersebut menikah lagi.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Baca Juga: 4 Bayi Terlantar di Kabupaten Malang Diserahkan ke Dinsos Jatim, Ini Syaratnya untuk Adopsi

Anak yang awalnya diasuh oleh ayahnya tersebut kini tinggal bersama neneknya. Saat diasuh oleh neneknya, kesejahteraan anak tersebut berkurang.

“Sedangkan anak ini ingin tinggal bersama ibunya,” kata Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, belum lama ini.

Keinginan anak tidak bisa terpenuhi karena pihak keluarga ayahnya melarang. Nenek yang mengasuh anak ini juga termasuk pihak yang tegas melarang sang ibu menjemput. Akibatnya, anak ini terdampak secara psikologis.

“Di sekolah sering diam. Sering menyendiri. Ibunya mau ngambil gak bisa,” kata Ulfi.

Anak tersebut juga tidak bisa pindah sekolah karena saat mendaftar ke sekolah, ia didampingi dan menggunakan nama ayahnya. Domisili anak tersebut pun ikut alamat ayahnya sehingga kesulitan untuk memindahkannya sekolah yang dekat dengan rumah ibu.

“Apalagi saat ini sistem zonasi. Maka susah,” imbuh Ulfi.

Menurut Ulfi, apabila anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka semestinya ia diasuh oleh orang tua kandung perempuan. Anak baru bisa menentukan dengan siapa ia tinggal apabila sudah berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ribuan Istri di Kabupaten Malang Gugat Cerai Suaminya

Di dalam kasus-kasus penelantaran ini, DP3A Kabupaten Malang pun kerap melakukan mediasi antara dua belah pihak orang tua agar anak mereka bisa mendapatkan haknya.

“Kami mendampingi agar mereka bisa diasuh oleh orang yang tepat,” kata Ulfi.

Sebagai informasi, sepanjang 2023 terdapat 6.177 perceraian yang dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dari 6.620 perkara yang diajukan. Jumlah ini menurun 7,8 persen dibandingkan angka perceraian di tahun 2022 yang mencapai 6.705 perkara.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Tags: anak terlantaranak terlantar di Kabupaten Malang

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Porprov Jatim

Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2025, Pemkab Malang Kebut Pengerjaan Fasilitas Olahraga

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.