Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

4 Bayi Terlantar di Kabupaten Malang Diserahkan ke Dinsos Jatim, Ini Syaratnya untuk Adopsi

Redaksi by Redaksi
November 21, 2023 5:00 pm
in News
Bayi terlantar di Kabupaten Malang

Bayi perempuan yang ditelantarkan di Pagak kini berada di Dinsos Jatim. Foto: Polsek Pagak

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak empat bayi yang dibuang di wilayah Kabupaten Malang telah diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan (PPSA) Balita Sidoarjo Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak ada yang mengakui, maka bayi-bayi tersebut bisa diadopsi calon orang tua asuh (COTA).

Keempat bayi tersebut ditelantarkan pada tahun 2023. Pad Juni 2023, satu bayi laki-laki ditelantarkan di Kecamatan Bantur. Kemudian pada Agustus 2023, satu bayi perempuan ditemukan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pada Oktober 2023, ditemukan satu bayi laki-laki di Kecamatan Dampit dan satu bayi perempuan di Kecamatan Pagak.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Baca Juga: 3 Bayi Terlantar Asal Kabupaten Malang Menunggu Adopsi

UPT PPSA Balita Sidarjo Dinsos Jawa Timur akan mempublikasikan bayi-bayi ini sebanyak tiga kali, masing-masing satu kali publikasi setiap bulan. Apabila selama masa publikasi yang totalnya tiga bulan tersebut tidak ada yang mengakui bayi tersebut, maka statusnya menjadi anak terlantar yang dipelihara negara.

“UPT bisa mencarikan calon orang tua pengganti melalui mekanisme adopsi,” terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, belum lama ini.

Setidaknya terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh COTA sebelum mengadopsi bayi-bayi ini. COTA harus berstatus menikah paling singkat lima tahun serta minimal berusia 30 tahun dan maksimal 55 tahun.

Kemudian COTA harus beragama sama dengan calon anak angkat. Mereka juga harus sehat jasmani dan rohani serta mampu secara fisik dan mental untuk mengasuh Calon Anak Angkat (CAA).

Baca Juga: RSUD Karsa Husada Kota Batu Serahkan Bayi Pos Kamling ke Dinsos Provinsi Jatim

“Syarat selanjutnya adalah COTA bukan pasangan sejenis serta belum atau tidak mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak. COTA juga harus mampu secara ekonomi dan sosial,” kata Pantja.

COTA baru akan mendapatkan izin adopsi apabila telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan. Untuk administrasi, COTA harus mengajukan surat permohonan izin untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinsos Jawa Timur yang ditempel meterai.

Tentunya, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan seperti surat keterangan sehat, akta nikah, SKCK, surat pernyataan, dan sebagainya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bayi terlantarbayi terlantar di kabupaten malangDinsos Jatim

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
kolam renang di Malang

10 Rekomendasi Kolam Renang di Malang, Cocok untuk Keluarga

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.