Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

4 Bayi Terlantar di Kabupaten Malang Diserahkan ke Dinsos Jatim, Ini Syaratnya untuk Adopsi

Redaksi by Redaksi
November 21, 2023 5:00 pm
in News
Bayi terlantar di Kabupaten Malang

Bayi perempuan yang ditelantarkan di Pagak kini berada di Dinsos Jatim. Foto: Polsek Pagak

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak empat bayi yang dibuang di wilayah Kabupaten Malang telah diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan (PPSA) Balita Sidoarjo Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak ada yang mengakui, maka bayi-bayi tersebut bisa diadopsi calon orang tua asuh (COTA).

Keempat bayi tersebut ditelantarkan pada tahun 2023. Pad Juni 2023, satu bayi laki-laki ditelantarkan di Kecamatan Bantur. Kemudian pada Agustus 2023, satu bayi perempuan ditemukan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pada Oktober 2023, ditemukan satu bayi laki-laki di Kecamatan Dampit dan satu bayi perempuan di Kecamatan Pagak.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Baca Juga: 3 Bayi Terlantar Asal Kabupaten Malang Menunggu Adopsi

UPT PPSA Balita Sidarjo Dinsos Jawa Timur akan mempublikasikan bayi-bayi ini sebanyak tiga kali, masing-masing satu kali publikasi setiap bulan. Apabila selama masa publikasi yang totalnya tiga bulan tersebut tidak ada yang mengakui bayi tersebut, maka statusnya menjadi anak terlantar yang dipelihara negara.

“UPT bisa mencarikan calon orang tua pengganti melalui mekanisme adopsi,” terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, belum lama ini.

Setidaknya terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh COTA sebelum mengadopsi bayi-bayi ini. COTA harus berstatus menikah paling singkat lima tahun serta minimal berusia 30 tahun dan maksimal 55 tahun.

Kemudian COTA harus beragama sama dengan calon anak angkat. Mereka juga harus sehat jasmani dan rohani serta mampu secara fisik dan mental untuk mengasuh Calon Anak Angkat (CAA).

Baca Juga: RSUD Karsa Husada Kota Batu Serahkan Bayi Pos Kamling ke Dinsos Provinsi Jatim

“Syarat selanjutnya adalah COTA bukan pasangan sejenis serta belum atau tidak mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak. COTA juga harus mampu secara ekonomi dan sosial,” kata Pantja.

COTA baru akan mendapatkan izin adopsi apabila telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan. Untuk administrasi, COTA harus mengajukan surat permohonan izin untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinsos Jawa Timur yang ditempel meterai.

Tentunya, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan seperti surat keterangan sehat, akta nikah, SKCK, surat pernyataan, dan sebagainya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bayi terlantarbayi terlantar di kabupaten malangDinsos Jatim

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
kolam renang di Malang

10 Rekomendasi Kolam Renang di Malang, Cocok untuk Keluarga

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.