MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak empat bayi yang dibuang di wilayah Kabupaten Malang telah diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan (PPSA) Balita Sidoarjo Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak ada yang mengakui, maka bayi-bayi tersebut bisa diadopsi calon orang tua asuh (COTA).
Keempat bayi tersebut ditelantarkan pada tahun 2023. Pad Juni 2023, satu bayi laki-laki ditelantarkan di Kecamatan Bantur. Kemudian pada Agustus 2023, satu bayi perempuan ditemukan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pada Oktober 2023, ditemukan satu bayi laki-laki di Kecamatan Dampit dan satu bayi perempuan di Kecamatan Pagak.
Baca Juga: 3 Bayi Terlantar Asal Kabupaten Malang Menunggu Adopsi
UPT PPSA Balita Sidarjo Dinsos Jawa Timur akan mempublikasikan bayi-bayi ini sebanyak tiga kali, masing-masing satu kali publikasi setiap bulan. Apabila selama masa publikasi yang totalnya tiga bulan tersebut tidak ada yang mengakui bayi tersebut, maka statusnya menjadi anak terlantar yang dipelihara negara.
“UPT bisa mencarikan calon orang tua pengganti melalui mekanisme adopsi,” terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, belum lama ini.
Setidaknya terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh COTA sebelum mengadopsi bayi-bayi ini. COTA harus berstatus menikah paling singkat lima tahun serta minimal berusia 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kemudian COTA harus beragama sama dengan calon anak angkat. Mereka juga harus sehat jasmani dan rohani serta mampu secara fisik dan mental untuk mengasuh Calon Anak Angkat (CAA).
Baca Juga: RSUD Karsa Husada Kota Batu Serahkan Bayi Pos Kamling ke Dinsos Provinsi Jatim
“Syarat selanjutnya adalah COTA bukan pasangan sejenis serta belum atau tidak mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak. COTA juga harus mampu secara ekonomi dan sosial,” kata Pantja.
COTA baru akan mendapatkan izin adopsi apabila telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan. Untuk administrasi, COTA harus mengajukan surat permohonan izin untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinsos Jawa Timur yang ditempel meterai.
Tentunya, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan seperti surat keterangan sehat, akta nikah, SKCK, surat pernyataan, dan sebagainya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko