MALANG, Tugumalang.id – Dalam kurun waktu dua tahun, setidaknya tiga kepala desa di Kabupaten Malang terjerat dugaan kasus korupsi. Mereka adalah mantan Kepala Desa Kalipare bernama Sutikno, mantan Kepala Desa Wadung bernama Suhardi, dan mantan Kepala Desa Kanigoro bernama Sudha.
Dugaan kasus korupsi di Desa Kalipare dan Wadung telah melalui proses hukum dan kedua mantan kades telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kasus dugaan korupsi di Desa Kanigoro baru dilaporkan ke Polres Malang beberapa waktu lalu.
Sutikno ditahan oleh Polres Malang pada Jumat (3/6/2024). Ia diduga menyelewengkan dana desa (DD) sejak tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp423 juta.
Baca Juga: Masa Jabatan 19 Kepala Desa dan BPD di Kota Batu Diperpanjang 2 Tahun
“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021, karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar AKBP Ferli Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Malang.
Sebelum ditahan pihak kepolisian, Sutikno sempat diminta oleh Inspektorat Kabupaten Malang untuk mengembalikan dana yang diselewengkan di tahun 2021. Ia juga sempat mengikuti pembinaan dari Inspektorat Kabupaten Malang.
DD yang diselewengkan oleh Sutikno semestinya digunakan untuk membangun pasar dan fasilitas umum lainnya di Desa Kalipare. Saat Sutikno ditahan, fasilitas-fasilitas yang direncanakan tidak banyak yang terealisasi.
Pada Mei 2024, Polres Malang menahan mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Suhardi. Ia diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang merugikan negara sebsar Rp646 juta.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Malang Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang Orangtuanya
Ia diduga membuat laporan belanja fiktif dana desa. Ia kerap membuat proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Beberapa proyek tersebut di antaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.
Di awal tahun 2024, Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran bernama Sudha dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan korupsi Dana Desa dan gratifikasi.
Sudha yang juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Malang ini dilaporkan oleh mantan perangkat desa dan tokoh masyarakat, Nur Cholis.
Pada Rabu (26/6/2024), Nur kembali mendatangi Polres Malang untuk menanyakan perkembangan laporannya tersebut. Kepada awak media, ia pun merinci beberapa dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Sudha saat menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dugaan pelanggaran pertama adalah penyelewengan DD dan ADD yang digunakan untuk membangun Kanigoro Park di tahun 2020.
Dana pembangunan Kanigoro Park yang dianggarkan antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar. “Ini kami duga ada pelanggaran korupsi,” kata Nur.
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan Sudha adalah menyewakan tanah kas desa meski sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro.
Tanah bernilai hampir Rp1 miliar tersebut juga diduga telah disewakan sebelum Sudha menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro.
“Dia menyewakan sebelum terpilih, karena dia pikir pasti jadi (Kepala Desa Kanigoro). Penyewaan dilakukan dari tahun 2019 sampai 2025. Sampai saat ini masih digarap oleh penyewa, sementara dia (Sudha) sudah bukan kepala desa,” kata Nur.
Ia juga melaporkan Sudha atas dugaan gratifikasi karena mengangkat perangkat desa setelah menerima uang antara Rp50 juta hingga Rp60 juta.
Di samping itu, Sudha juga pernah dilaporkan karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kanigoro sempat bermasalah. Nur menaksir besaran nilai uang yang diduga dikorupsi Sudha mencapai Rp5 miliar.
Inspektorat Kabupaten Malang juga tengah mendalami dugaan korupsi di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari. Kepala Desa Plaosan dan sejumlah perangkat desa diperiksa atas permintaan dari Polres Malang.
“Dari kepolisian minta audit kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Kami baru mau mulai. Itu permintaan audit-nya di Plaosan,” ujar Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, beberapa waktu lalu.
Belum diketahui perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Belum diketahui pula siapa saja yang diduga terlibat dalam penyelewengan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A