Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Putusan MA, Aset Wahyu Kenzo di Kasus Robot Trading ATG Segera Dikembalikan ke Korban

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024 8:15 pm
in Hukum & Kriminal
Rapat pertemuan para korban robot trading ATG di Kejari Kota Malang (M Sholeh)

Rapat pertemuan para korban robot trading ATG di Kejari Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa aset sitaan atau barang bukti kasus robot trading ATG yang menjerat Wahyu Kenzo harus dikembalikan kepada korban secara adil. Terbaru, Kejari Kota Malang menggelar rapat pertemuan dengan para perwakilan korban ATG pada Selasa (19/11/2024).

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa rapat pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari putusan MA No.5524.K/Pidsus/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terhadap perkara terpidana Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan robot trading ATG.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, JPU Jawab Perlawanan Terdakwa

Agung memaparkan, barang bukti perkara ini sesuai putusan MA diantaranya yakni uang tunai Rp 18 milyar, 10.993 US $, 25 tanah dan bangunan, 10 kendaraan mewah dan 9 tas mewah.

“Sesuai bunyi putusan MA, semua aset ini dikembalikan kepada member ATG (korban) secara proporsional atau adil melalui perwakilan yang sah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Apabila ada kelebihan, maka akan diserahkan ke negara,” ucapnya.

Salah satu korban robot trading ATG asal Bandung, Elen Fredika Setiawan mengaku sudah mengalami kerugian hingga Rp 35,6 milyar (M Sholeh)
Salah satu korban robot trading ATG asal Bandung, Elen Fredika Setiawan mengaku sudah mengalami kerugian hingga Rp 35,6 milyar (M Sholeh)

Adapun dalam pertemuan yang berlangsung di Kejari Kota Malang itu, dihadiri sekitar 70 perwakilan korban baik secara langsung maupun melalui daring. Mereka berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, JPU Jawab Perlawanan Terdakwa

“Jadi rapat ini untuk menjelaskan inti dari putusan MA ini. Karena info yang muncul di luar itu terjadi simpang siur, yang mana itu yang mengembalikan adalah jaksa,” ujarnya.

Dia memastikan bahwa nantinya pengembalian aset kasus robot trading ATG itu akan diserahkan kepada konsorsium atau perwakilan yang sah sesuai regulasi. Perwakilan ini juga ditunjuk dan disepakati langsung oleh para korban.

“Pertemuan ini tadi belum ada kesepakatan (kapan dibagikan). Fungsi kami saat ini hanya memfasilitasi. Kami tak ingin ketika barang sudah dikembalikan nanti ada permasalahan,” tuturnya.

Penaggungjawab konsorsium Perkumpulan Perlindungan Investor ATG (PPIATG), Davidson Samosir mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melaporkan perkembangan dan teknis pengembalian kerugian yang disepakati para korban ke Kejari Malang pada pekan depan.

Menurutnya, total kerugian para korban atas kasus robot trading ATG itu mencapai Rp 334 milyar. Sementara itu, dia belum bisa memastikan nilai pasti aset Wahyu Kenzo yang akan dikembalikan ke korban. Dia memperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah.

“Pekan depan mungkin kami baru bisa berikan gambarannya (kapan mulai dibagikan). Kemungkinan setelah asetnya (barang bukti) terjual semua,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu korban robot trading ATG asal Bandung, Elen Fredika Setiawan berharap pihak perwakilan yang nantinya diamanahi untuk membagikan pengembalian kerugian adalah pihak paguyuban korban ATG yang merupakan korban langsung.

“Tadi kami kurang setuju itu karena itu bukan korban langsung, hanya perwakilan member. Takutnya, perjuangan kami dari awal yang sangat berat itu sia sia. Kalau ada orang lain yang punya kepentingan lain masuk, ya kami keberatan,” tuturnya.

“Kami inginnya, tadi saya mengajukan membuat sendiri konsorsiumnya. Tentu itu dikerjakan korban langsung, bukan perwakilan,” sambungnya.

Dia mengaku sudah mengalami kerugian mencapai total Rp 35,6 milyar dari kasus robot trading ATG itu. Total kerugian itu akumulasi dari total kerugian pribadi, keluarga dan beberapa temannya.

“Tentu harapan saya kerugian kami bisa kembali. Tapi kita harus pantau terus, karena kalau yang mengurus bukan korban langsung takutnya dibelakang ada hal hal yang tak diinginkan,” ungkapnya.

“Kalau nanti ada apa apa, kami akan kejar pihak yang diamanahi itu,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ATGPutusan MArobot tradingWahyu Kenzo

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Abah Gunawan berpose dengan ibu-ibu Muslimat NU. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ribuan Ibu-Ibu Muslimat Beri Dukungan pada Abah Gunawan dan Dokter Umar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.