Malang, tugumalang.id – Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo telah memasuki agenda jawaban atas eksepsi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab perlawanan terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (20/9/2023).
Tiga terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menjelaskan bahwa pihaknya memberikan 4 poin jawaban atas perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Salah satunya yakni mengenai Pasal 84 KUHP tentang wewenang mengadili serta terkait identitas dari terdakwa.
“Tentang Pasal 84 KUHP, itu sudah jelas karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Malang dan juga sesuai dengan asas peradilan cepat dan biaya ringan,” ungkapnya.
“Lalu, terkait identitas terdakwa yang ditulis karyawan swasta, itu juga tidak ada masalah. Karena sesuai dengan KTP nya dan sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim telah menanyakan langsung dan dibenarkan oleh terdakwa,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Yuniarti, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada pekan depan. Dia juga mengaku sudah yakin atas jawaban tersebut dan siap untuk menghadapi sidang selanjutnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Nyatakan Keberatan atas Dakwaan JPU
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Albert Evans Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya tetap teguh pada sikap dalam poin poin eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Menurut kami, itu formalitas, hak dari JPU. Kami mengikuti saja. Meski tadi majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi, tanggapan kita tetap pada eksepsi,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.
Albert saat itu menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU. Dia menilai ada kekaburan dalam dakwaan JPU.
“Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan dakwaan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, dalam dakwaan itu terdapat inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi. Kemudian dikatakan, dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap detail terkait identitas para korban.
“Jadi tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih. Seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko