Malang, tugumalang.id – Kasus dugaan investasi bodong atau penipuan robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo telah memasuki tahap persidangan. Pihak Wahyu Kenzo menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (13/9/2023).
Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi memimpin jalanya persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra itu. Dalam sidang ini, 3 terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kejari Kota Malang Siapkan 7 JPU Hadapi Sidang Kasus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo
Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.
Dalam sidang eksepsi tersebut, pihak terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan eksepsi dakwaan. Sedangkan terdakwa Raymond Enovan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU. Dia menilai ada kekaburan dalam dakwaan JPU.
“Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan dakwaan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, dalam dakwaan itu terdapat inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi. Kemudian dikatakan, dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap detail terkait identitas para korban.
“Jadi tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih. Seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Sri Yuniarti menyampaikan bahwa masing masing penasehat hukum dari ketiga terdakwa memiliki hak untuk menanggapi dakwaan yang ada.
Pihaknya akan memberikan jawaban dari tanggapan penasehat hukum pada sidang selanjutnya pada Rabu (20/9/2023), mendatang.
“Itu versi dari penasehat hukum, biasa seperti itu, masing-masing pihak punya hak. Sidang selanjutnya agenda jawaban, tanggapan atas eksepsi. Nanti kami akan memberikan jawaban,” ujarnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko