Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Nyatakan Keberatan atas Dakwaan JPU

Redaksi by Redaksi
September 13, 2023 8:44 pm
in Hukum & Kriminal
wahyu kenzo

Persidangan kasus penipuan robot trading ATG di PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Kasus dugaan investasi bodong atau penipuan robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo telah memasuki tahap persidangan. Pihak Wahyu Kenzo menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (13/9/2023).

Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi memimpin jalanya persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra itu. Dalam sidang ini, 3 terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan (M Sholeh)

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kejari Kota Malang Siapkan 7 JPU Hadapi Sidang Kasus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo

Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

Dalam sidang eksepsi tersebut, pihak terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan eksepsi dakwaan. Sedangkan terdakwa Raymond Enovan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU. Dia menilai ada kekaburan dalam dakwaan JPU.

“Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan dakwaan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, dalam dakwaan itu terdapat inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi. Kemudian dikatakan, dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap detail terkait identitas para korban.

“Jadi tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih. Seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Sri Yuniarti menyampaikan bahwa masing masing penasehat hukum dari ketiga terdakwa memiliki hak untuk menanggapi dakwaan yang ada.

Pihaknya akan memberikan jawaban dari tanggapan penasehat hukum pada sidang selanjutnya pada Rabu (20/9/2023), mendatang.

“Itu versi dari penasehat hukum, biasa seperti itu, masing-masing pihak punya hak. Sidang selanjutnya agenda jawaban, tanggapan atas eksepsi. Nanti kami akan memberikan jawaban,” ujarnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: kasus robot trading

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
pribadi

Cintai Dirimu Sendiri Dulu: 1 dari 7 Cara jadi Pribadi yang Positif Vibes

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.