Senin, Agustus 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Nyatakan Keberatan atas Dakwaan JPU

Redaksi by Redaksi
September 13, 2023 8:44 pm
in Hukum & Kriminal
wahyu kenzo

Persidangan kasus penipuan robot trading ATG di PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Kasus dugaan investasi bodong atau penipuan robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo telah memasuki tahap persidangan. Pihak Wahyu Kenzo menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (13/9/2023).

Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi memimpin jalanya persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra itu. Dalam sidang ini, 3 terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan (M Sholeh)

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kejari Kota Malang Siapkan 7 JPU Hadapi Sidang Kasus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo

Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

Dalam sidang eksepsi tersebut, pihak terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan eksepsi dakwaan. Sedangkan terdakwa Raymond Enovan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU. Dia menilai ada kekaburan dalam dakwaan JPU.

“Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan dakwaan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, dalam dakwaan itu terdapat inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi. Kemudian dikatakan, dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap detail terkait identitas para korban.

“Jadi tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih. Seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Sri Yuniarti menyampaikan bahwa masing masing penasehat hukum dari ketiga terdakwa memiliki hak untuk menanggapi dakwaan yang ada.

Pihaknya akan memberikan jawaban dari tanggapan penasehat hukum pada sidang selanjutnya pada Rabu (20/9/2023), mendatang.

“Itu versi dari penasehat hukum, biasa seperti itu, masing-masing pihak punya hak. Sidang selanjutnya agenda jawaban, tanggapan atas eksepsi. Nanti kami akan memberikan jawaban,” ujarnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: kasus robot trading

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
pribadi

Cintai Dirimu Sendiri Dulu: 1 dari 7 Cara jadi Pribadi yang Positif Vibes

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.