Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2024 3:37 pm
in Hukum & Kriminal
Wahyu kenzo

Terdakwa investasi bodong, Wahyu Kenzo. Foto: Instagram Wahyu Kenzo

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Selain Wahyu Kenzo, dua terdakwa lainnya juga mengikuti persidangan ini, yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan. Mereka menghadiri sidang secara online dari Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Kelas I Malang.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto mengatakan bahwa Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Korban Ingin Uangnya Kembali

“Menyatakan terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kun Triharyanto dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Wahyu Kenzo ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penjara 15 tahun dikurangi dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 10 miliar subsider kurungan enam bulan.

Sementara Bayu Walker yang juga terjerat kasus yang sama divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 6 miliar subsider kurungan enam bulan.

Terdakwa lainnya, Raymond Enovan divonis penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp miliar subsider kurungan tiga bulan. Sebelumnya, ia dituntut penjara enam tahun enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.

Baca Juga: Bareskrim Sita Bangunan Cagar Budaya Milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang

Terpisah, Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti Setyorini mengatakan putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU. Menurutnya, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan mereka.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal yang sama,” kata Yuniarti.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

 

Tags: ATGAuto Trade Goldinvestasi bodongWahyu Kenzo

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
kampung sakura

Dihadiri Konjen Jepang, Kampung Sakura di Kota Batu Resmi Dibuka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.