Jumat, Juli 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2024 3:37 pm
in Hukum & Kriminal
Wahyu kenzo

Terdakwa investasi bodong, Wahyu Kenzo. Foto: Instagram Wahyu Kenzo

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Selain Wahyu Kenzo, dua terdakwa lainnya juga mengikuti persidangan ini, yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan. Mereka menghadiri sidang secara online dari Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Kelas I Malang.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto mengatakan bahwa Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Korban Ingin Uangnya Kembali

“Menyatakan terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kun Triharyanto dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Wahyu Kenzo ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penjara 15 tahun dikurangi dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 10 miliar subsider kurungan enam bulan.

Sementara Bayu Walker yang juga terjerat kasus yang sama divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 6 miliar subsider kurungan enam bulan.

Terdakwa lainnya, Raymond Enovan divonis penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp miliar subsider kurungan tiga bulan. Sebelumnya, ia dituntut penjara enam tahun enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.

Baca Juga: Bareskrim Sita Bangunan Cagar Budaya Milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang

Terpisah, Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti Setyorini mengatakan putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU. Menurutnya, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan mereka.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal yang sama,” kata Yuniarti.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

 

Tags: ATGAuto Trade Goldinvestasi bodongWahyu Kenzo

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
kampung sakura

Dihadiri Konjen Jepang, Kampung Sakura di Kota Batu Resmi Dibuka

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.