MALANG, Tugumalang.id – Terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Selain Wahyu Kenzo, dua terdakwa lainnya juga mengikuti persidangan ini, yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan. Mereka menghadiri sidang secara online dari Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Kelas I Malang.
Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto mengatakan bahwa Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Korban Ingin Uangnya Kembali
“Menyatakan terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kun Triharyanto dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Wahyu Kenzo ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penjara 15 tahun dikurangi dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 10 miliar subsider kurungan enam bulan.
Sementara Bayu Walker yang juga terjerat kasus yang sama divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 6 miliar subsider kurungan enam bulan.
Terdakwa lainnya, Raymond Enovan divonis penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp miliar subsider kurungan tiga bulan. Sebelumnya, ia dituntut penjara enam tahun enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.
Baca Juga: Bareskrim Sita Bangunan Cagar Budaya Milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang
Terpisah, Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti Setyorini mengatakan putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU. Menurutnya, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan mereka.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal yang sama,” kata Yuniarti.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko