Jumat, Juli 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Sita Bangunan Cagar Budaya Milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang

Redaksi by Redaksi
April 16, 2023 11:18 am
in Hukum & Kriminal
Bangunan milik Wahyu Kenzo

Banner bangunan milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Bareskrim Polri kembali menyita aset bangunan milik Wahyu Kenzo, tersangka penipuan robot trading ATG. Kali ini, bangunan cagar budaya milik Wahyu Kenzo yang terletak di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No.81-83 Kota Malang telah disita Bareskrim Polri.

Di jendela bangunan itu terbentang spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan itu sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan izin khusus penyitaan dari PN Malang No.199/PENPID.B-SITA/2023/PN Mlg.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Di sisi jendela lainnya, juga tampak stiker merah bertuliskan Segel Polisi. Stiker itu juga menerangjan dasar penyegelan yakni Pasal 1 butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP. Kemudian juga berdasarkan Undang Unsang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tertulis pada stiker itu seperti yang dilihat pada Sabtu (15/4/2023).

“Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” lanjut keterangan stiker segel itu.

Stiker itu juga menyantumkan bahwa yang menguasai atau pemilik bangunan itu bernama Dinar Wahyu SD yang merupakan nama asli Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyitaan dan penyegelan bangunan tersebut. Penyitaan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.

“Itu disita oleh Bareskrim Polri. Terkait, dalam perkara TPPU,” ujarnya.

Diketahui, di sudut bangunan tersebut juga terdapat tulisan yang menerangkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya bernama Commen Wealth yang ditetapkan Wali Kota Malang pada 2016.

Selain itu, juga terdapat keterangan bahwa bangunan itu pernah digunakan sebagai Bank Commenwealth beraliran nieuwe bouwen. Gaya bangunan sesudah tahun 1920an adalah nieuwe bouwen yang merupakan penganut dari aliran international style.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Wahyu Kenzo

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Kayutangan heritage punya replika kereta api

Kayutangan Heritage Kota Malang Punya Replika Lokomotif Kereta Api

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.