Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Korban Ingin Uangnya Kembali

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2023 6:12 pm
in Hukum & Kriminal
sidang robot trading

Persidangan kasus investasi bodong robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Sidang agenda keterangan saksi dalam kasus penipuan investasi berkedok robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (11/10/2023). Para saksi korban yang dihadirkan dalam sidang itu menginginkan uang mereka kembali.

Sidang yang digelar secara terbuka itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi. Para terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker hingga Raymond Enovan tampak mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Sebanyak 5 saksi korban asal Kota Batu, Surabaya hingga Bandung kemudian memaparkan keterangan seputar kronologis, total kerugian hingga harapannya di hadapan majelis hakim, JPU dan pihak kuasa hukum terdakwa.

Korban investasi bodong ATG asal Bandung, Elen Fredika Setiawan yang hadir di PN Malang untuk memberikan keterangan saksi (M Sholeh)

Salah satu saksi korban asal Bandung yakni Elen Fredika Setiawan mengatakan bahwa dirinya hanya menginginkan uangnya bisa kembali. Tipu daya robot trading ATG milik Wahyu Kenzo itu telah memperdayainya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, JPU Jawab Perlawanan Terdakwa

Fredika hadir mewakili 18 korban yang ada di wilayah Bandung. Dari 18 korban itu, total kerugian akibat tipu daya Wahyu Kenzo mencapai Rp 35 miliar.

“Tentu kami ingin uang kami bisa dikembalikan, kami ingin kembali uangnya saja,” kata Fredika usai persidangan.

Fredika mengungkapkan awal mula dirinya terjerat investasi bodong itu pada 2021. Dia pertama menyetorkan uang untuk investasi pada 26 September 2021. Selang beberapa bulan, dia melihat saldo miliknya sudah kembali modal.

“Jadi sampai saat ini saya belum pernah narik atau withdraw sama sekali. Karena waktu itu saya dalam jangka waktu 4-5 bulan bisa balik modal. Makanya saya biarkan saja. Ternyata akhirnya bermasalah,” ungkapnya.

Dia mengaku pernah mencoba sekali melakukan penarikan uang atau withdraw. Namun upaya itu gagal dan uangnya tak pernah masuk ke nomor rekening pribadinya. Dia berharap permasalahan ini bisa segera selesai dan uangnya bisa kembali.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha menyampaikan bahwa seluruh saksi korban yang dihadirkan dalam sidang tersebut merupakan member robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.

“Para saksi tadi mendukung pembuktian yang kami lakukan. Dari 5 saksi, tadi semua mendukung pembuktian kami. Termasuk berapa jumlah kerugian hingga kenapa tertarik dengan ATG,” paparnya.

Yuniarti mengatakan bahwa agenda sidang tersebut sebetulnya menjadwalkan menghadirkan 10 saksi. Namun hanya 5 orang saksi yang hadir. Untuk itu, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Penipuan Robot Tradingrobot tradingRobot trading di MalangSidang Robot TradingWahyu Kenzo

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Korban Ingin Uangnya Kembali

2 Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Ditangkap

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.