Malang, tugumalang.id – Sidang agenda keterangan saksi dalam kasus penipuan investasi berkedok robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (11/10/2023). Para saksi korban yang dihadirkan dalam sidang itu menginginkan uang mereka kembali.
Sidang yang digelar secara terbuka itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi. Para terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker hingga Raymond Enovan tampak mengikuti jalannya persidangan secara virtual.
Sebanyak 5 saksi korban asal Kota Batu, Surabaya hingga Bandung kemudian memaparkan keterangan seputar kronologis, total kerugian hingga harapannya di hadapan majelis hakim, JPU dan pihak kuasa hukum terdakwa.
Salah satu saksi korban asal Bandung yakni Elen Fredika Setiawan mengatakan bahwa dirinya hanya menginginkan uangnya bisa kembali. Tipu daya robot trading ATG milik Wahyu Kenzo itu telah memperdayainya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, JPU Jawab Perlawanan Terdakwa
Fredika hadir mewakili 18 korban yang ada di wilayah Bandung. Dari 18 korban itu, total kerugian akibat tipu daya Wahyu Kenzo mencapai Rp 35 miliar.
“Tentu kami ingin uang kami bisa dikembalikan, kami ingin kembali uangnya saja,” kata Fredika usai persidangan.
Fredika mengungkapkan awal mula dirinya terjerat investasi bodong itu pada 2021. Dia pertama menyetorkan uang untuk investasi pada 26 September 2021. Selang beberapa bulan, dia melihat saldo miliknya sudah kembali modal.
“Jadi sampai saat ini saya belum pernah narik atau withdraw sama sekali. Karena waktu itu saya dalam jangka waktu 4-5 bulan bisa balik modal. Makanya saya biarkan saja. Ternyata akhirnya bermasalah,” ungkapnya.
Dia mengaku pernah mencoba sekali melakukan penarikan uang atau withdraw. Namun upaya itu gagal dan uangnya tak pernah masuk ke nomor rekening pribadinya. Dia berharap permasalahan ini bisa segera selesai dan uangnya bisa kembali.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha menyampaikan bahwa seluruh saksi korban yang dihadirkan dalam sidang tersebut merupakan member robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.
“Para saksi tadi mendukung pembuktian yang kami lakukan. Dari 5 saksi, tadi semua mendukung pembuktian kami. Termasuk berapa jumlah kerugian hingga kenapa tertarik dengan ATG,” paparnya.
Yuniarti mengatakan bahwa agenda sidang tersebut sebetulnya menjadwalkan menghadirkan 10 saksi. Namun hanya 5 orang saksi yang hadir. Untuk itu, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko