Senin, Agustus 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2023 6:39 pm
in Hukum & Kriminal
Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi gedung Puskesmas Bumiaji. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek. Foto: Kejari Kota Batu

Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi gedung Puskesmas Bumiaji. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi menetapkan dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021 di Kota Batu, Jawa Timur. Keduanya kini telah ditahan per Rabu, 11 Oktober 2023.

Korupsi gedung Puskesmas Bumiaji ini dilakukan oleh kongkalikong antara pihak kontraktor dan konsultan pengawas proyek. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito menerangkan jika keduanya diduga terbukti melakukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan dalam pengerjaannya, tersangka secara sepihak mencantumkan nama-nama pihak lain alias fiktif.

Kedua nama fiktif tersebut ditulis selaku pelaksana bangunan gedung hingga ahli K3. Padahal, keduanya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Tersangka mencantumkan kedua nama tersebut untuk mendukung kelengkapan dokumen dengan cara memalsukan tanda tangan. Padahal kedua nama itu tidak sama sekali ada di lapangan,” kata Agus pada awak media.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Periksa 18 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Gedung Puskesmas Bumiaji

Tindakan itu semakin dimuluskan oleh tersangka Diah Ariyanti selaku konsultan pengawas proyek yang diduga tidak melaksanakan pengawasan kualitas barang dan jasa sesuai kontrak. Peran Diah Ariyanti membuat pembayaran barang tersebut disetujui.

Namun pada faktanya, berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300.840.461,- (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).

Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kini, keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” pungkasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Kasus KorupsiKasus korupsi Gedung Puskesmas BumiajiKejari Kota Batu

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka

Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.