Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2023 6:39 pm
in Hukum & Kriminal
Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi gedung Puskesmas Bumiaji. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek. Foto: Kejari Kota Batu

Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi gedung Puskesmas Bumiaji. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi menetapkan dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021 di Kota Batu, Jawa Timur. Keduanya kini telah ditahan per Rabu, 11 Oktober 2023.

Korupsi gedung Puskesmas Bumiaji ini dilakukan oleh kongkalikong antara pihak kontraktor dan konsultan pengawas proyek. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito menerangkan jika keduanya diduga terbukti melakukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan dalam pengerjaannya, tersangka secara sepihak mencantumkan nama-nama pihak lain alias fiktif.

Kedua nama fiktif tersebut ditulis selaku pelaksana bangunan gedung hingga ahli K3. Padahal, keduanya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Tersangka mencantumkan kedua nama tersebut untuk mendukung kelengkapan dokumen dengan cara memalsukan tanda tangan. Padahal kedua nama itu tidak sama sekali ada di lapangan,” kata Agus pada awak media.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Periksa 18 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Gedung Puskesmas Bumiaji

Tindakan itu semakin dimuluskan oleh tersangka Diah Ariyanti selaku konsultan pengawas proyek yang diduga tidak melaksanakan pengawasan kualitas barang dan jasa sesuai kontrak. Peran Diah Ariyanti membuat pembayaran barang tersebut disetujui.

Namun pada faktanya, berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300.840.461,- (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).

Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kini, keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” pungkasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Kasus KorupsiKasus korupsi Gedung Puskesmas BumiajiKejari Kota Batu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka

Gelapkan Dana Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.