Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Penggelapan Dana PT BSU Pimpin Demo di Manado Saat Kasus Masih Bergulir, Kompolnas RI Desak Kapolda Sulut Bersikap Tegas

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024 9:13 pm
in Hukum & Kriminal
Demo PKB GMIM yang dipimpin tersangka Joseph Stefanus Kopalit. Foto: dok.

Demo PKB GMIM yang dipimpin tersangka Joseph Stefanus Kopalit. Foto: dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Joseph Stefanus Kopalit yang terjerat kasus penggelapan PT Bintang Sayap Utama (BSU) terlihat memimpin demo anti korupsi yang digelar Komunitas Pria Kaum Bapa GMIM Peduli Penegakan Hukum pada Sabtu (2/11/2024). Padahal, ia masih berstatus tersangka dan sempat ditahan oleh Polresta Manado pada awal September 2024 lalu.

Ia diduga keluar dari tahanan Polresta Manado secara diam-diam karena pelapor tidak mendapatkan pemberitahuan penangguhan penahanan. Kuasa hukum PT BSU, Wisnu Murti Wibowo pun mempertanyakan tindakan penyidik Polres Manado ini.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Putusan MA, Aset Wahyu Kenzo di Kasus Robot Trading ATG Segera Dikembalikan ke Korban

“Kami sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus, termasuk jika ada keputusan untuk menangguhkan penahanan. Sayangnya, kami baru tahu dari informasi masyarakat bahwa Joseph bebas berkeliaran,” kata Wisnu, Jumat (15/11/2024).

Joseph diduga menggelapkan dana perusahaan selama periode 2017-2022 saat ia menjabat sebagai Regional Sales Manager PT BSU. Hal ini terungkap dalam audit internal tahun 2022. Setelah mediasi gagal, PT BSU melaporkan kasus ini ke Polresta Manado pada November 2023.

Joseph resmi ditahan pada 3 September 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, status penahanannya berubah menjadi penangguhan pada 2 Oktober 2024 tanpa pemberitahuan kepada pelapor.

Baca Juga: Upaya Penanganan Sampah Terus Digeber, Pemkot Batu Hadirkan Mesin Insenerator di 2 Desa

Dari informasi yang dihimpun, penangguhan diberikan atas permohonan dari tersangka. Namun, Wisnu menduga bahwa Joseph memiliki pengaruh besar di Sulawesi Utara sehingga proses penahanannya terkesan tidak berjalan sesuai prosedur.

Joseph Kopalit dikenal sebagai figur dengan jaringan luas, baik di dunia bisnis maupun sosial. Mertuanya juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Situasi tersebut diduga membuatnya mudah mendapatkan penangguhan penahanan dan berkeliaran meskipun statusnya tersangka.

Wisnu menilai, langkah Polresta Manado tidak transparan dan cenderung mengabaikan hak pelapor. Ia juga menyinggung dugaan persekongkolan antara penyidik dan jaksa yang berpotensi menghambat penyelesaian kasus ini.

“Seharusnya proses ini diinformasikan kepada kami. Ketidakterbukaan seperti ini menimbulkan kesan adanya praktik tidak sehat dalam penyelesaian kasus,” ujarnya.

Koordinator legal PT BSU, Bakti Riza Hidayat menambahkan, keluarnya Joseph dari tahanan Polresta Manado menunjukkan bahwa Joseph tidak memiliki itikad baik untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menyayangkan oknum-oknum Polresta Manado yang mengabulkan penangguhan serta tidak memberi tahu pelapor terkait hal ini. Bakti mengimbau agar Polresta Manado kembali melakukan penahanan terhadap Joseph sebagai bentuk komitmen kepatuhan kepada hukum.

“Ini bukan lagi soal kerugian perusahaan, tetapi lebih pada moralitas. Karena Joseph dengan terang-terangan telah melakukan pembangkangan dan perlawanan hukum,” tegas Bakti.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI, Mohammad Choirul Anam turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, transparansi dan profesionalisme adalah hal utama dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hal ini penting untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” kata Khoirul.

Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. “Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tambahnya.

Kasus JK yang melibatkan dana sebesar Rp 97,821 miliar ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena nominal kerugian yang besar, tetapi juga karena posisi JK sebagai tokoh olahraga terkemuka. Sebagai Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut, JK dikenal luas di kalangan masyarakat.

“Jika penegakan hukum tidak profesional, keadilan sulit terwujud, dan masyarakat akan semakin skeptis terhadap institusi hukum,” pungkas Khoirul.

PT BSU berharap proses hukum berjalan dengan adil, profesional, dan transparan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, meskipun ada tantangan besar berupa dugaan pengaruh kuat yang dimiliki Joseph di wilayah tersebut.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Kapolda SulutKompolnas RIManadopenggelapan danaPT BSU

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Raisah saat mengisi waktu luangnya dengan merajut./Foto: Dok.Pribadi for Tugumalang.id

Cerita Raisah Manfaatkan Media Sosial hingga Kebanjiran Order Kerajinan Tangan Rajut

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.