Tugumalang.id – Joseph Stefanus Kopalit yang terjerat kasus penggelapan PT Bintang Sayap Utama (BSU) terlihat memimpin demo anti korupsi yang digelar Komunitas Pria Kaum Bapa GMIM Peduli Penegakan Hukum pada Sabtu (2/11/2024). Padahal, ia masih berstatus tersangka dan sempat ditahan oleh Polresta Manado pada awal September 2024 lalu.
Ia diduga keluar dari tahanan Polresta Manado secara diam-diam karena pelapor tidak mendapatkan pemberitahuan penangguhan penahanan. Kuasa hukum PT BSU, Wisnu Murti Wibowo pun mempertanyakan tindakan penyidik Polres Manado ini.
Baca Juga: Putusan MA, Aset Wahyu Kenzo di Kasus Robot Trading ATG Segera Dikembalikan ke Korban
“Kami sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus, termasuk jika ada keputusan untuk menangguhkan penahanan. Sayangnya, kami baru tahu dari informasi masyarakat bahwa Joseph bebas berkeliaran,” kata Wisnu, Jumat (15/11/2024).
Joseph diduga menggelapkan dana perusahaan selama periode 2017-2022 saat ia menjabat sebagai Regional Sales Manager PT BSU. Hal ini terungkap dalam audit internal tahun 2022. Setelah mediasi gagal, PT BSU melaporkan kasus ini ke Polresta Manado pada November 2023.
Joseph resmi ditahan pada 3 September 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, status penahanannya berubah menjadi penangguhan pada 2 Oktober 2024 tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
Baca Juga: Upaya Penanganan Sampah Terus Digeber, Pemkot Batu Hadirkan Mesin Insenerator di 2 Desa
Dari informasi yang dihimpun, penangguhan diberikan atas permohonan dari tersangka. Namun, Wisnu menduga bahwa Joseph memiliki pengaruh besar di Sulawesi Utara sehingga proses penahanannya terkesan tidak berjalan sesuai prosedur.
Joseph Kopalit dikenal sebagai figur dengan jaringan luas, baik di dunia bisnis maupun sosial. Mertuanya juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Situasi tersebut diduga membuatnya mudah mendapatkan penangguhan penahanan dan berkeliaran meskipun statusnya tersangka.
Wisnu menilai, langkah Polresta Manado tidak transparan dan cenderung mengabaikan hak pelapor. Ia juga menyinggung dugaan persekongkolan antara penyidik dan jaksa yang berpotensi menghambat penyelesaian kasus ini.
“Seharusnya proses ini diinformasikan kepada kami. Ketidakterbukaan seperti ini menimbulkan kesan adanya praktik tidak sehat dalam penyelesaian kasus,” ujarnya.
Koordinator legal PT BSU, Bakti Riza Hidayat menambahkan, keluarnya Joseph dari tahanan Polresta Manado menunjukkan bahwa Joseph tidak memiliki itikad baik untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menyayangkan oknum-oknum Polresta Manado yang mengabulkan penangguhan serta tidak memberi tahu pelapor terkait hal ini. Bakti mengimbau agar Polresta Manado kembali melakukan penahanan terhadap Joseph sebagai bentuk komitmen kepatuhan kepada hukum.
“Ini bukan lagi soal kerugian perusahaan, tetapi lebih pada moralitas. Karena Joseph dengan terang-terangan telah melakukan pembangkangan dan perlawanan hukum,” tegas Bakti.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI, Mohammad Choirul Anam turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, transparansi dan profesionalisme adalah hal utama dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hal ini penting untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” kata Khoirul.
Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. “Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tambahnya.
Kasus JK yang melibatkan dana sebesar Rp 97,821 miliar ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena nominal kerugian yang besar, tetapi juga karena posisi JK sebagai tokoh olahraga terkemuka. Sebagai Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut, JK dikenal luas di kalangan masyarakat.
“Jika penegakan hukum tidak profesional, keadilan sulit terwujud, dan masyarakat akan semakin skeptis terhadap institusi hukum,” pungkas Khoirul.
PT BSU berharap proses hukum berjalan dengan adil, profesional, dan transparan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, meskipun ada tantangan besar berupa dugaan pengaruh kuat yang dimiliki Joseph di wilayah tersebut.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A