BATU, Tugumalang.id – Masa jabatan 19 kepala desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Batu, Jawa Timur resmi diperpanjang dua tahun. Mereka menerima langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tersebut dari Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, juga diresmikan 137 anggota BPD se-Kota Batu. Perpanjangan masa jabatan imi merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Di mana masa jabatan awal 6 tahun sebanyak 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Baca Juga: 3 Pemandian Air Panas di Kota Batu, Cocok jadi Destinasi Wisata Keluarga
Usai menyerahkan SK tersebut, Aries berpesan agar Kepala Desa dan Anggota BPD mempertajam program kegiatan di desa melalui inovasi-inovasi dan kreatifitas membangun desa dan memberikan pelayanan dalam mensejahterakan masyarakat.
“Salah satu pertimbangan perpanjangan masa jabatan ini adalah agar ada kesinambungan dalam pembangunan di desa. Saya harap, semua bisa mulai mempertajam program kegiatan sehingga lebih optimal dalam pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Obah Nggedrug Bumi, Ajang Perayaan Seniman Multikultural se-Indonesia dari Kota Batu
Tak hanya itu, lanjutnya, dengan perubahan undang-undangan, kewenangan yang diberikan semakin besar, sehingga diharapkan Kepala Desa dan BPD bekerja bersama-sama, berinovasi demi kemajuan desa.
”Kepala Desa dan BPD harus bekerja bersama-sama, mengembangkan inovasi dan kreativitas demi kemajuan desa,” terang Aries.
Aries berharap agar Kepala Desa dan BPD bersama Pemkot Batu dapat mensukseskan program strategis daerah, antara lain menurunkan angka kemiskinan, angka pengangguran, dan stunting.
”Tak ada satupun pemerintah yang ingin melihat masyarakatnya miskin. Dengan saling bersinergi, maka pengabdian ke masyarakat akan lebih maksimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan tidak ada lagi kemiskinan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























