Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Rp903 Juta, Staf Admin CV Agro Sumber Makmur Ditahan

Redaksi by Redaksi
November 20, 2024 9:33 pm
in Hukum & Kriminal
Gelapkan uang

Tersangka Arinda Sri saat diperiksa penyidik. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang staf administrasi CV Agro Sumber Makmur bernama Arinda Sri (28) diduga menggelapkan uang sebesar Rp903 juta. Perkara ini telah memasuki tahap dua dan tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Aksi warga Kecamatan Gondanglegi tersebut diketahui saat perusahaan melakukan audit dan menemukan kejanggalan transaksi. Pihak CV Agro Sumber Makmur kemudian melaporkan tersangka ke Polres Malang pada 12 Juni 2024.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kepala Legal CV Agro Sumber Makmur, Malvin Hariyanto mengatakan tersangka bekerja di perusahaan distributor sembako tersebut sejak tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerima uang dari pelanggan namun mencatatnya sebagai utang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Ia menerima uang dari pelanggan tapi nggak disetor langsung. Ia melapor ke perusahaan kalau pelanggan ini utang,” kata Malvin, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 150 Milyar, Pria di Kota Malang Dikabarkan Hilang, Polisi: Ada 1 Laporan

Alih-alih disetorkan ke perusahaan, uang dari pelanggan diambil oleh tersangka untuk diputar terlebih dahulu. Ia juga sempat mengaku ditipu oleh seorang pelanggan, namun klaimnya terbantahkan karena pelanggan yang dimaksud bisa menunjukkan bukti pembayaran.

Aksi ini ia lakukan kepada lima orang pelanggan CV Agro Sumber Makmur. Mereka sudah melunasi pembayaran, namun tersangka mencatat mereka masih memiliki utang. Kasus ini awalnya terbongkar karena satu orang pelanggan. Kemudian pihak perusahaan menanyakan ke beberapa pelanggan yang ternyata mengalami hal yang sama.

“Biasanya satu pelanggan ini tidak pernah tempo (utang), tiba-tiba dia tempo. Lalu kami cek, ternyata ia sudah bayar ke karyawan ini (tersangka),” jelas Malvin.

Malvin menambahkan, pihak perusahaan telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluarga. Akan tetapi, upaya tersebut tak mendapat baik dari tersangka.

“Alasannya tidak jelas. Kalau mencoba kabur sih, tidak,” ujar Malvin.

Baca Juga: Polisi Amankan Penjaga Kos yang Diduga Gelapkan Uang Sewa

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara ini. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan seseorang karena memiliki jabatan.

“Tersangka ini kerja di perusahaan dan punya jabatan. Seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan, tapi tidak disetorkan,” kata Eko.

Tersangka diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (20/11/2024). Penyidik Kejari Kabupaten Malang juga menerima barang bukti berupa bukti tagihan pembayaran.

“Tanggal 28 Oktober 2024 selanjutnya penyidik mengirimkan berkas kembali dan dinyatakan lengkap dan hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Eko.

Untuk tersangka saat ini telah ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Sedangkan untuk barang bukti yang diterima penyidik Kejari Kabupaten Malang yakni berupa bukti tagihan pembayaran.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: CV Agro Sumber MakmurKejari Kabupaten Malangpenggelapan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Desa wisata

Desa Wringinanom Poncokusumo Juara II ADWI 2024, Desa Sanankerto Turen Dinobatkan Desa Wisata Berkelanjutan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.