MALANG, Tugumalang.id – Seorang staf administrasi CV Agro Sumber Makmur bernama Arinda Sri (28) diduga menggelapkan uang sebesar Rp903 juta. Perkara ini telah memasuki tahap dua dan tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Aksi warga Kecamatan Gondanglegi tersebut diketahui saat perusahaan melakukan audit dan menemukan kejanggalan transaksi. Pihak CV Agro Sumber Makmur kemudian melaporkan tersangka ke Polres Malang pada 12 Juni 2024.
Kepala Legal CV Agro Sumber Makmur, Malvin Hariyanto mengatakan tersangka bekerja di perusahaan distributor sembako tersebut sejak tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerima uang dari pelanggan namun mencatatnya sebagai utang.
“Ia menerima uang dari pelanggan tapi nggak disetor langsung. Ia melapor ke perusahaan kalau pelanggan ini utang,” kata Malvin, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 150 Milyar, Pria di Kota Malang Dikabarkan Hilang, Polisi: Ada 1 Laporan
Alih-alih disetorkan ke perusahaan, uang dari pelanggan diambil oleh tersangka untuk diputar terlebih dahulu. Ia juga sempat mengaku ditipu oleh seorang pelanggan, namun klaimnya terbantahkan karena pelanggan yang dimaksud bisa menunjukkan bukti pembayaran.
Aksi ini ia lakukan kepada lima orang pelanggan CV Agro Sumber Makmur. Mereka sudah melunasi pembayaran, namun tersangka mencatat mereka masih memiliki utang. Kasus ini awalnya terbongkar karena satu orang pelanggan. Kemudian pihak perusahaan menanyakan ke beberapa pelanggan yang ternyata mengalami hal yang sama.
“Biasanya satu pelanggan ini tidak pernah tempo (utang), tiba-tiba dia tempo. Lalu kami cek, ternyata ia sudah bayar ke karyawan ini (tersangka),” jelas Malvin.
Malvin menambahkan, pihak perusahaan telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluarga. Akan tetapi, upaya tersebut tak mendapat baik dari tersangka.
“Alasannya tidak jelas. Kalau mencoba kabur sih, tidak,” ujar Malvin.
Baca Juga: Polisi Amankan Penjaga Kos yang Diduga Gelapkan Uang Sewa
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara ini. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan seseorang karena memiliki jabatan.
“Tersangka ini kerja di perusahaan dan punya jabatan. Seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan, tapi tidak disetorkan,” kata Eko.
Tersangka diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (20/11/2024). Penyidik Kejari Kabupaten Malang juga menerima barang bukti berupa bukti tagihan pembayaran.
“Tanggal 28 Oktober 2024 selanjutnya penyidik mengirimkan berkas kembali dan dinyatakan lengkap dan hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Eko.
Untuk tersangka saat ini telah ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Sedangkan untuk barang bukti yang diterima penyidik Kejari Kabupaten Malang yakni berupa bukti tagihan pembayaran.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko