Rabu, Juli 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Rp903 Juta, Staf Admin CV Agro Sumber Makmur Ditahan

Redaksi by Redaksi
November 20, 2024 9:33 pm
in Hukum & Kriminal
Gelapkan uang

Tersangka Arinda Sri saat diperiksa penyidik. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang staf administrasi CV Agro Sumber Makmur bernama Arinda Sri (28) diduga menggelapkan uang sebesar Rp903 juta. Perkara ini telah memasuki tahap dua dan tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Aksi warga Kecamatan Gondanglegi tersebut diketahui saat perusahaan melakukan audit dan menemukan kejanggalan transaksi. Pihak CV Agro Sumber Makmur kemudian melaporkan tersangka ke Polres Malang pada 12 Juni 2024.

READ ALSO

Dugaan Penyimpangan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso, Ormas Madas Sedarah Desak Uang Pedagang Dikembalikan

Polisi Amankan Pemuda yang Bawa Pisau 35 Sentimeter ke Warung Kopi

Kepala Legal CV Agro Sumber Makmur, Malvin Hariyanto mengatakan tersangka bekerja di perusahaan distributor sembako tersebut sejak tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerima uang dari pelanggan namun mencatatnya sebagai utang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Ia menerima uang dari pelanggan tapi nggak disetor langsung. Ia melapor ke perusahaan kalau pelanggan ini utang,” kata Malvin, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 150 Milyar, Pria di Kota Malang Dikabarkan Hilang, Polisi: Ada 1 Laporan

Alih-alih disetorkan ke perusahaan, uang dari pelanggan diambil oleh tersangka untuk diputar terlebih dahulu. Ia juga sempat mengaku ditipu oleh seorang pelanggan, namun klaimnya terbantahkan karena pelanggan yang dimaksud bisa menunjukkan bukti pembayaran.

Aksi ini ia lakukan kepada lima orang pelanggan CV Agro Sumber Makmur. Mereka sudah melunasi pembayaran, namun tersangka mencatat mereka masih memiliki utang. Kasus ini awalnya terbongkar karena satu orang pelanggan. Kemudian pihak perusahaan menanyakan ke beberapa pelanggan yang ternyata mengalami hal yang sama.

“Biasanya satu pelanggan ini tidak pernah tempo (utang), tiba-tiba dia tempo. Lalu kami cek, ternyata ia sudah bayar ke karyawan ini (tersangka),” jelas Malvin.

Malvin menambahkan, pihak perusahaan telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluarga. Akan tetapi, upaya tersebut tak mendapat baik dari tersangka.

“Alasannya tidak jelas. Kalau mencoba kabur sih, tidak,” ujar Malvin.

Baca Juga: Polisi Amankan Penjaga Kos yang Diduga Gelapkan Uang Sewa

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara ini. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan seseorang karena memiliki jabatan.

“Tersangka ini kerja di perusahaan dan punya jabatan. Seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan, tapi tidak disetorkan,” kata Eko.

Tersangka diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (20/11/2024). Penyidik Kejari Kabupaten Malang juga menerima barang bukti berupa bukti tagihan pembayaran.

“Tanggal 28 Oktober 2024 selanjutnya penyidik mengirimkan berkas kembali dan dinyatakan lengkap dan hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Eko.

Untuk tersangka saat ini telah ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Sedangkan untuk barang bukti yang diterima penyidik Kejari Kabupaten Malang yakni berupa bukti tagihan pembayaran.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: CV Agro Sumber MakmurKejari Kabupaten Malangpenggelapan

Related Posts

Dugaan Penyimpangan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso, Ormas Madas Sedarah Desak Uang Pedagang Dikembalikan
Hukum & Kriminal

Dugaan Penyimpangan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso, Ormas Madas Sedarah Desak Uang Pedagang Dikembalikan

Selasa, 28 Jul 2026
Pemuda,senjata tajam,sajam,pagelaran,polres malang - Polisi Amankan Pemuda yang Bawa Pisau 35 Sentimeter ke Warung Kopi
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pemuda yang Bawa Pisau 35 Sentimeter ke Warung Kopi

Selasa, 28 Jul 2026
Warga Sukun Malang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Baju Pelaku Ditarik hingga Jatuh dan Diamuk Massa
Hukum & Kriminal

Warga Sukun Malang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Baju Pelaku Ditarik hingga Jatuh dan Diamuk Massa

Selasa, 28 Jul 2026
Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Next Post
Desa wisata

Desa Wringinanom Poncokusumo Juara II ADWI 2024, Desa Sanankerto Turen Dinobatkan Desa Wisata Berkelanjutan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tempat Piknik di Malang yang Sejuk dan Tenang untuk Liburan Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.