MALANG – Seorang pria berinisial MF (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang sewa kos. Ia diduga tidak memberi tahu pemilik kos, bahwa ada penghuni menempati rumah tersebut dan mengambil semua uang yang dibayar penghuni. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Merasa dirugikan, NCM (65), pemilik rumah yang berada di perumahan Bukit Cemara Tujuh, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut melaporkan MF ke Polsek Dau.
Kapolsek Dau Kompol Triwik mengatakan NCM mengunjungi rumah miliknya pada Sabtu (24/9/2022) petang dan mendapati banyak kendaraan yang terparkir di sana.
“Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos tidak memberitahunya jika ada penghuni yang menempati bangunannya tersebut,” ucap Triwik saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Pada Minggu (25/9/2022) dini hari, MF langsung diamankan oleh pihak kepolisian di rumah kos tersebut beserta barang bukti berupa satu buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan 132 pot tanaman.
Diketahui MF merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebelum melapor, korban sempat menanyai terduga pelaku namun tidak mendapat pengakuan. Korban pun bertanya langsung kepada penghuni kos terkait uang sewa mereka.
“Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF, namun MF tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui terduga pelaku mengaku kepada penghuni kos bahwa ia adalah anak dari pemilik kos.
“Ia mengaku jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola. Lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terduga,” imbuh Triwik.
Kepada polisi, MF mengaku uang yang ia terima dari penghuni kos memang tidak ia setorkan pada korban. Uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi online.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Dau. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko