Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Penjaga Kos yang Diduga Gelapkan Uang Sewa

Redaksi by Redaksi
September 26, 2022 11:36 pm
in Hukum & Kriminal, Uncategorized
Pelaku Penggelapan uang sewa kos ditangkap polisi

Terduga pelaku penggelapan, MF (27) setelah diamankan di Polsek Dau dan barang buktinya. Foto: dok. Polsek Dau

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seorang pria berinisial MF (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang sewa kos. Ia diduga tidak memberi tahu pemilik kos, bahwa ada penghuni menempati rumah tersebut dan mengambil semua uang yang dibayar penghuni. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Merasa dirugikan, NCM (65), pemilik rumah yang berada di perumahan Bukit Cemara Tujuh, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut melaporkan MF ke Polsek Dau.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kapolsek Dau Kompol Triwik mengatakan NCM mengunjungi rumah miliknya pada Sabtu (24/9/2022) petang dan mendapati banyak kendaraan yang terparkir di sana.

“Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos tidak memberitahunya jika ada penghuni yang menempati bangunannya tersebut,” ucap Triwik saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Pada Minggu (25/9/2022) dini hari, MF langsung diamankan oleh pihak kepolisian di rumah kos tersebut beserta barang bukti berupa satu buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan 132 pot tanaman.

Diketahui MF merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sebelum melapor, korban sempat menanyai terduga pelaku namun tidak mendapat pengakuan. Korban pun bertanya langsung kepada penghuni kos terkait uang sewa mereka.

“Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF, namun MF tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui terduga pelaku mengaku kepada penghuni kos bahwa ia adalah anak dari pemilik kos.

“Ia mengaku jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola. Lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terduga,” imbuh Triwik.

Kepada polisi, MF mengaku uang yang ia terima dari penghuni kos memang tidak ia setorkan pada korban. Uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Dau. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: judi onlinepenggelapanPolsek Dausewa kosuang sewa kos

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Dekan FEB Unisma Lepas mahasiswa outbound dan inbound

Dekan FEB Unisma Lepas 102 Mahasiswa Inbound dan Oubound

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.