Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Penjaga Kos yang Diduga Gelapkan Uang Sewa

Redaksi by Redaksi
September 26, 2022 11:36 pm
in Hukum & Kriminal, Uncategorized
Pelaku Penggelapan uang sewa kos ditangkap polisi

Terduga pelaku penggelapan, MF (27) setelah diamankan di Polsek Dau dan barang buktinya. Foto: dok. Polsek Dau

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seorang pria berinisial MF (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang sewa kos. Ia diduga tidak memberi tahu pemilik kos, bahwa ada penghuni menempati rumah tersebut dan mengambil semua uang yang dibayar penghuni. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Merasa dirugikan, NCM (65), pemilik rumah yang berada di perumahan Bukit Cemara Tujuh, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut melaporkan MF ke Polsek Dau.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kapolsek Dau Kompol Triwik mengatakan NCM mengunjungi rumah miliknya pada Sabtu (24/9/2022) petang dan mendapati banyak kendaraan yang terparkir di sana.

“Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos tidak memberitahunya jika ada penghuni yang menempati bangunannya tersebut,” ucap Triwik saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Pada Minggu (25/9/2022) dini hari, MF langsung diamankan oleh pihak kepolisian di rumah kos tersebut beserta barang bukti berupa satu buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan 132 pot tanaman.

Diketahui MF merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sebelum melapor, korban sempat menanyai terduga pelaku namun tidak mendapat pengakuan. Korban pun bertanya langsung kepada penghuni kos terkait uang sewa mereka.

“Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF, namun MF tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui terduga pelaku mengaku kepada penghuni kos bahwa ia adalah anak dari pemilik kos.

“Ia mengaku jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola. Lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terduga,” imbuh Triwik.

Kepada polisi, MF mengaku uang yang ia terima dari penghuni kos memang tidak ia setorkan pada korban. Uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Dau. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: judi onlinepenggelapanPolsek Dausewa kosuang sewa kos

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
UIN Malang Naik ke Peringkat 525 Dunia di UI GreenMetric 2026
Uncategorized

UIN Malang Naik ke Peringkat 525 Dunia di UI GreenMetric 2026

Sabtu, 3 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Dekan FEB Unisma Lepas mahasiswa outbound dan inbound

Dekan FEB Unisma Lepas 102 Mahasiswa Inbound dan Oubound

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.